Surabaya — Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat Mantra Madura Nusantara (MANTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kasahusada Wira Jatim, pada Selasa (28/10/2025).
Mereka menuntut perusahaan segera membayar hak-hak karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyuarakan aspirasi agar PT Kasahusada Wira Jatim memberikan hak karyawan yang telah diberhentikan, termasuk gaji yang belum dibayar selama 20–30 tahun, tunggakan selama dua tahun terakhir, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan.
“Kami meminta PT Kasahusada Wira Jatim segera memberikan hak-hak para karyawan yang telah diberhentikan,” tegas salah satu peserta aksi.
Tunggakan Hak Pekerja Capai Ratusan Juta Rupiah
Salah satu mantan karyawan, Siti Rohma, mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp171 juta dari perusahaan, meski dirinya telah bekerja lebih dari 30 tahun.
Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata
Ia menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan pada 29 Agustus 2025 tanpa kejelasan pembayaran pesangon.
“Belum dibayar sama sekali. Jumlahnya Rp171 juta untuk saya sendiri, yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun,” ujarnya.
Kekecewaan terhadap Serikat Pekerja dan Dugaan Manipulasi Data
Dalam orasi aksi, para peserta juga menyoroti peran serikat pekerja internal perusahaan. Mereka menuding adanya dugaan manipulasi mekanisme keanggotaan dan data pekerja yang seolah-olah masih aktif berproduksi.
Nama Siti Rohma, yang juga merupakan mantan karyawan, disebut turut memperjuangkan hak-hak rekan-rekannya.
“Saya kecewa karena persoalan ini hanya diurus oleh satu orang perwakilan serikat. Padahal kami semua berhak tahu dan ikut memperjuangkan,” kata salah satu perwakilan pekerja.
Para buruh juga menolak tudingan bahwa aksi tersebut dilakukan atas dasar paksaan. “Tidak ada unsur paksaan. Kami membantu dengan sukarela memperjuangkan hak kami,” tegas mereka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sianida, Saksi dan Bukti Legal Meringankan Posisi PT SHC di Persidangan
PHK Massal Berdalih Efisiensi
Menurut keterangan Siti Rohma, pengurangan tenaga kerja dilakukan dengan alasan efisiensi. Namun, di sisi lain, perusahaan diketahui masih melakukan perekrutan karyawan baru.
“Alasannya efisiensi dan kondisi keuangan belum stabil. Tapi faktanya, produksi tetap berjalan dan ada karyawan baru,” ujarnya.
Dari total karyawan yang terdampak, tercatat sekitar 51 orang kehilangan pekerjaan. Sebagian besar di antaranya telah bekerja antara 25 hingga 30 tahun.
Desakan ke Gubernur Jawa Timur
Karena PT Kasahusada Wira Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, massa aksi juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk ikut bertanggung jawab atas nasib para karyawan yang di-PHK.
“Kami minta Gubernur Jawa Timur ikut bertanggung jawab atas ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Kasahusada Wira Jatim,” tegas koordinator aksi.
Aksi unjuk rasa berjalan damai dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kasahusada Wira Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para mantan karyawan tersebut.(Tim/Syamsul)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






