SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tegalsari berhasil mengungkap praktik premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lima pelaku diamankan setelah diduga menduduki lahan dan bangunan secara ilegal di kawasan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kelima tersangka yakni MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), diduga memaksa masuk ke rumah dan pekarangan milik warga di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42.
Aksi ini berlangsung sejak Sabtu, 21 Oktober 2024, dan terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak kepolisian.
Para pelaku beroperasi dengan memasang atribut dan bendera bertuliskan LSM Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).
Mereka secara paksa menduduki lahan, membongkar bangunan kosong, serta menjual barang-barang yang berada di dalam bangunan tersebut.
“Mereka para pelaku menduduki lahan tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera LSM FPMI. Melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan,” jelas AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Pembatalan Diskon Listrik 50% dan Kegagapan Pemerintah dalam Menangani Subsidi Energi
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
MS diduga sebagai otak di balik aksi tersebut. Ia merancang penguasaan lahan, membongkar bangunan, menjual barang-barang yang ditemukan, dan bahkan menyewakan lahan tersebut kepada pedagang.
Sementara itu, M, B, AA, dan IZ berperan membantu dalam proses pembongkaran, pengrusakan bangunan, pengambilan barang dari dalam rumah, menjual barang curian, dan mengelola hasil sewa kios yang didirikan di lahan tersebut.
M juga diketahui bertugas menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk kemudian diserahkan kepada MS.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian adalah TL (61), HW (65), dan TT (57).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Para korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kelima tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Aris Purwanto.
Baca Juga: Kunjungan Media Panjinusantara, Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Komitmen Transparansi Publik
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pengungkapan kasus ini selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa: Mobil L300 nopol M-8434-HA, Bendera LSM FPMI, foto bangunan yang rusak, serta foto persewaan kios.
Selain itu, sejumlah barang hasil kejahatan seperti mesin bor bekas, plat besi, kursi besi, rangka besi bekas, dan barang curian lainnya, serta sebuah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
Penegasan Aparat terhadap Premanisme Berkedok LSM
Kasus ini menunjukkan komitmen tegas aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang kerap berlindung di balik nama organisasi masyarakat atau LSM.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






