Diduga Ada Suap Rp170 Juta, Kasus Tangkap Lepas Pencuri Kabel Telkom di Jember Jadi Sorotan: Polisi Tolak Konfirmasi dari Media Luar

JEMBER – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam kasus pencurian kabel Telkom oleh Unit Pidum Polres Jember terus menjadi sorotan publik.

Setelah kasus ini (dikutib) diberitakan oleh media Liputan Pemburu, kini muncul respons kontroversial dari seorang perwira polisi, AKP Angga Riatma, diduga menolak konfirmasi dari wartawan luar daerah yang dianggap “membuat kehebohan”, dan bahkan memblokir nomor wartawan.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, Unit Pidum Polres Jember diduga melakukan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku pencurian kabel Telkom. Pelaku ditangkap pada 14 April 2025 di SPBU Taman Sari, Jember.

Namun hanya dua hari berselang, tepatnya 16 April 2025, pelaku tersebut diduga dilepas oleh pihak kepolisian dengan indikasi adanya suap sebesar Rp170 juta.

Pemberitaan tersebut menyisakan sejumlah misteri yang hingga kini belum terungkap secara terang. Publik mendesak Propam Polda Jatim dan bahkan Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Ironisnya, saat wartawan Liputan Pemburu mencoba mengonfirmasi secara langsung kepada AKP Angga melalui nomor 08233301xxxx, namun nomor mereka justru diblokir tanpa penjelasan. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar tentang keterbukaan informasi dan profesionalisme aparat.

Ketika sempat dikonfirmasi sebelumnya, AKP Angga memberikan pernyataan bernada menolak:

“Sudah jelas itu konfirmasinya, kok kau yang heboh, kalau bukan Media Jember jangan heboh yoh”. Jelasnya Kasatreskrim Jember.

Bahkan ada tuduhan copas dari Angga Riatma terhadap wartawan Liputan Pemburu

“Karena kau gak tau updatenya, hanya copas – copas aja. Kalau kau dari jember ya saya tanggapin”. Tambahnya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak ada batasan wilayah bagi wartawan untuk melakukan peliputan. Mereka dibekali surat tugas resmi dan menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan dan sikap AKP Angga Riatma justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur kerja pers nasional. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru menyampaikan tuduhan dan menolak konfirmasi yang merupakan bagian dari prosedur standar jurnalistik.

Konfirmasi yang dilakukan wartawan Liputan Pemburu semata-mata bertujuan untuk mengklarifikasi informasi penting terkait dugaan suap sebesar Rp170 juta, yang disebut-sebut dilakukan oleh keluarga pelaku pencurian kabel Telkom. Tujuannya adalah memastikan apakah informasi tersebut fakta atau hanya isu belaka.

Sedangkan sebelumnya, diketahui bahwa ada salah satu media telah menurunkan (take down) pemberitaan terkait kasus ini dan mengaku telah dikondisikan oleh pihak Kepolisian Resor Jember.

Bahkan Angga merasa ada ancaman dari media, padahal disitu masih dalam batasan konfirmasi untuk terbitnya pemberitaan yang Benar, Fakta dan Terpercaya.

“Satu putaran itu kalian semua, pola nya kebaca. Maen bikin heboh, dan sudah dijelaskan konfirmasi, kok nyolot, ngancam pulak”, Jelas Angga sambil menyisipkan emoji tertawa, dilansir dari media Liputan Pemburu.

Tanpa adanya tindakan tegas dari Kapolda maupun Propam Polda Jatim, berbagai dugaan yang mencuat dalam kasus ini dikhawatirkan akan terus menjadi teka-teki yang tak terselesaikan. Kekecewaan publik pun tak dapat dihindari.

Melalui catatan dan upaya para jurnalis, masyarakat berharap Propam Polda Jatim dapat segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Penanganan yang serius diharapkan tidak hanya dapat mengungkap kebenaran, tetapi juga memulihkan citra Polri dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Tim/Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait