Gegara Tendang Pintu Kaca Lobby Bank Mandiri Hingga Rusak, Royce Muljanto Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan Penghancuran atau Perusakan Barang dengan Nomor Perkara 2157/Pid.B/2025/PN Sby, menghadirkan Terdakwa Royce Muljanto.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudito Surotomo, S.H., M.H. dan berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (1/10/2025).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Royce Muljanto dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Royce Muljanto, Tendang pintu kaca lobby Bank Mandiri CRC jalan Diponegoro Surabaya hingga mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”.

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan JPU dijabarkan, perbuatan terdakwa Royce terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 18.17 Wib bertempat di lobi Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro No.159, Surabaya.

Baca Juga: Mahkamah Agung RI dan Federal Court Australia Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas Peradilan Niaga Sesuai Standar Internasional

Jaksa Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaannya menyebutkan, awalnya terdakwa Royce Mulyanto datang ke Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro nomor 159 Surabaya, untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro No. 159 Surabaya.

“Kedatangan terdakwa Royce Mulyanto untuk mengambil kembali surat rumahnya beralamat di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang Bank Mandiri,” kata Jaksa Damang Anubowo, saat membacakan surat dakwaannya.

Rumah terdakwa Royce Anubowo, lanjut Jaksa Damang Anubowo, dilelang karena terdakwa Royce Mulyanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.

Jaksa Damang Anubowo kembali melanjutkan, terdakwa Royce Mulyanto melihat pintu kaca lobby Bank Mandiri Jalan Diponegoro No. 159 Surabaya telah tutup dalam keadaan terkunci.

“Kemudian, terdakwa Royce Mulyanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam,” ungkap Jaksa Damang Anubowo.

Baca Juga: Diduga Anak bunuh Bapak, Jaksa tuntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Royce Mulyanto, sambung Jaksa Damang Anubowo, kemudian melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh, hanya bersandar di sebelahnya. Kemudian terdakwa Royce Mulyanto, masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Damang Anubowo, setelah terdakwa Royce Mulyanto masuk, ia kemudian mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis.

“Lalu, datanglah enam orang karyawan Bank Mandiri. Terdakwa Royce Mulyanto langsung berteriak-teriak, “Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut”, kata Jaksa Damang Anubowo mengutip perkataan terdakwa Royce Mulyanto saat itu.

Terdakwa Royce Mulyanto, sambung Jaksa Damang Anubowo, langsung keluar area Bank Mandiri lalu mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar, sambil berteriak, “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait