Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi Surabaya menyelenggarakan berbagai sosialisasi, termasuk program bantuan hukum gratis (prodeo) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk masyarakat tidak mampu, dan juga kegiatan penyuluhan hukum lainnya seperti pencegahan kenakalan remaja. LBH Legundi memiliki alamat di Jalan Legundi No. 31, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat pada hari Jumat tanggal 7 Nov 2025 dengan mengangkat 3 (tiga) tema pokok yakni;
1. Perlindungan konsumen di masyarakat
2. Perlindungan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender di Indonesia.
3. Bullying di media sosial dan Real life.
Kegiatan yang berlangsung di Balai RW III Legundi ini dihadiri oleh masyarakat sekitar dan menghadirkan pemateri dari LBH Legundi. Acara dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dibuka dengan sambutan singkat oleh Priamitra Dwieka Amnesti Rabbani,S.H., dari pihak penyelenggara.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memberikan edukasi terkait prosedur hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Partai Ummat Mantapkan Langkah Politik Menuju Pemilu 2029 Lewat Rakernas Jawa Timur
Materi pertama membahas tentang Perlindungan konsumen di masyarakat ;
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen.
2. Menciptakan sistem perlindungan yang menjamin kepastian hukum.
3. Meningkatkan martabat konsumen.
Diundang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kita semua adalah konsumen perlindungan ini memastikan hak kita dihargai saat bertransaksi sebagai konsumen. Dan hak hak dasar konsumen yakni ;
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhan nya atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Gegara Judi online Terdakwa Husnadi Ng Didakwa JPU Pasal Berlapis
Materi kedua membahas tentang Perlindungan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender di Indonesia. Dan bentuk ketidaksetaraan Gender yakni Kesetaraan Akses, Kesetaraan Partisipasi, Kesetaraan konrol, Kesetaraan Manfaat.
Pengertian Kesetaraan Gender adalah kondisi dimana perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab serta kedudukan yang sama. Dasar hukumnya pasal 280 ayat (1) Undang undang 1945 dan Undang undang Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Selanjutnya materi ketiga yang membahas mengenai Bullying di media sosial dan Real life;
Tindakan menyakiti orang lain secara sengaja baik fisik, ucapan, atau melalui Media Sosial yang dilakukan berulang atau membuat korban merasa takut dan tertekan. Didalam UUF 1945 28D (1) ” Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”.
Dan juga diatur didalam undang undang no.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Undang undang No12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual, dan Undang undang No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga didalam kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






