Surabaya – Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Perkara 2396/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Husnadi Ng. Sidang diketuai Majelis Hakim Hj. Ardiani, S.H, Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6 Nov 2025).
Terdakwa Husnadi Ng didakwakan pasal berlapis yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Dan dakwaan ke Tiga Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.M.H., dari Kejari Tanjung Perak.
Baca Juga: Diduga Jual Beli Narkotika jenis sabu dalam Lapas Pamekasan Kelas II-A
Dakwaan pertama, bahwa ia Terdakwa Husnadi Ng pada Senin tanggal 17 Februari 2025, bertempat di rumah Perum Pondok Lestari Blok K No.3 Kelurahan Gubuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, akan tetapi karena para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bahwa sejak sekitar tahun 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2025, terdakwa sedang memainkan permainan judi bacarat secara online yang bertempat baik di sepanjang jalan maupun di Apartement Lalu Menten Lantai 6 No.AO Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V21 warna biru violet dan terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website pada situs website www.MADU303.com dengan berbagai jenis permainan diantaranya sepak bola, bola basket, gemis, kartu remi, domino, dadu, casino dan lain lain.
Selanjutnya terdakwa dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mencantumkan email, rekening bank, serta data diri terdakwa sehingga terdakwa mendapatkan username HUSNADI1981 dengan password SEPAKBOLA212.
Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit dari rekening bank BCA nomor 1270034256 atas nama Husnadi Ng ke rekening bandar perjudian tersebut, dalam hal ini rekening bandar selalu berganti ganti sehingga terdakwa selalu menunggu arahan untuk melalukan transer uang deposit.
Adapun aturan dalam permainan judi bacarat online tersebut terdakwa memasang taruhan judi terlebih dahulu yang akan diikuti oleh terdakwa, yang mana terdapat pilihan memilih banker, player, atau draw (nilai sama), dalam hal ini banker dan player mendapatkan dua kartu remi. Apabila dalam permainan tersebut tebakan yang dipilih terdakwa lebih besar dari pilihan bandar maka terdakwa mendapatkan kemenangan yang akan diperoleh sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan.
Dalam hal ini diatur sistem secara otomatis saldo deposit terdakwa akan bertambah. Namun apabila bandar tidak menentukan kemenangan terhadap terdakwa maka saldo deposit terdakwa akan berkurang dan berlaku pada permainan selanjutnya. Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan juga Dakwaan ke Tiga Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






