SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial A.K. (40), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Korban M.R. tewas setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri saat sedang berada di tempat hiburan malam Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Kronologi Kejadian: Pesta Miras Berujung Maut
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum insiden, pelaku A.K. (40) bersama korban dan Lima rekannya menenggak minuman keras (miras) di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Baca Juga: Ada Apa ??? Laporan Penipuan dan Penggelapan, Jalan Ditempat di tangan oknum penyidik
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2.
“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” kata Kombes Luthfi, Senin (01/12/2025).
Botol Jatuh, Emosi Meledak, Nyawa Melayang
Lebih lanjut Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Kombes Luthfi.
Pelaku yang sudah mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban merasa tersinggung, hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandasnya.
Sementara itu rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku mengaku memukul korban secara spontan, tetapi tetap bertanggung jawab atas tindakan kekerasan fatal tersebut.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan, karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.
Baca Juga: Sultan Jambi Tegaskan Kekuatan Melayu Harus Jadi Motor Kemakmuran Nuswantara
Jeratan Hukum Menanti Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol tidak jarang membuka pintu pada konflik dan hilangnya nyawa manusia.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal,” pungkas Kombes Luthfi. (Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






