Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Pengeroyokan, 6 Lainnya Masih Buron

SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pengeroyokan yang melibatkan remaja. Total delapan tersangka berhasil ditangkap, sementara enam lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka berinisial MA (17) ditangkap lebih dulu di kawasan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, pada Minggu (30/11/2025).

Bacaan Lainnya

Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Pengeroyokan, 6 Lainnya Masih Buron

Selanjutnya delapan pelaku yang ditangkap antara lain inisial AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (19), SLM (19), DRN (17), SVA (17), serta RVN (14), dan masih ada enam tersangka yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Upaya Tekan Balap Liar Demi Keamanan Kota Pahlawan, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Motor

Motif: Terprovokasi Tuduhan Tabrak Larih

Dalam konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, S.l.K., M.H., M.Si., mengungkap bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu provokasi bahwa korban disebut telah menabrak lari salah satu teman para pelaku.

“Saat itu pelaku terprovokasi oleh anggota kelompok lain yang mengatakan korban telah melakukan tabrak lari salah satu anggota konvoi,” kata Kombes Pol Luthfi Setiawan, Jumat (5/12/2025).

Berawal dari Pesta Miras 30 Orang di Simo Rukun

Peristiwa bermula saat tersangka AGA mengajak sekitar 30 rekannya berkumpul di lapangan kawasan Jalan Simo Rukun untuk merayakan salah satu temannya yang ulang tahun dengan pesta minuman keras.

“Kurang lebih sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada srkitar 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli oleh para pelaku,” jelasnya.

Kombes Pol Luthfi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pesta miras yang melibatkan sekitar 30 remaja di lapangan tersebut sempat meresahkan warga, sehingga mereka akhirnya diusir dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Pray for Aceh and Sumatra Tetapkan Menjadi Bencana Nasional Usut Tuntas Ke Akar-Akarnya

Bukannya membubarkan diri, tersangka AGA justru mengajak kelompoknya itu melakukan konvoi menuju Jalan Karah sambil mencari lawan balap motor.

Rombongan berjumlah puluhan orang itu kemudian melaju di jalan raya sambil menggeber-geber sepeda motor mereka, sehingga semakin mengganggu ketertiban umum.

“Sewaktu perjalanan, ada warga yang resah. Para tersangka kemudian diteriaki oleh warga. Mereka pun tak terima diteriaki warga dan berujung penyerangan dengan kayu. Namun, keributan itu tak berlanjut dan mereka melanjutkan perjalanan hingga sampai ke lokasi kejadian,” tuturnya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos: Pencuri Kabel PJU dan Kabel Telkom Berhasil di Ringkus Satuan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Korban Dihadang dan Dikeroyok

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, saat tiba di lokasi kejadian, korban yang melintas berboncengan dengan temannya berpapasan dengan rombongan para pelaku.

Tiba-tiba, korban dihadang oleh tersangka UMR dengan tanga hingga terjatuh dari motornya. Setelah itu, korban langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Usai mendapat pukulan dari para pelaku, korban tergeletak tak berdaya. Lalu tersangka UMR dan AGA mengambil sepeda motornya dan dibawa kabur. Motor itu kemudian dijual pelaku ke seorang penadah bernama Erik di Madura senilai Rp 3 juta,” tambahnya.

Selanjutnya, uang hasil dari penjualan motor rampasan seharga Rp3 juta itu, lalu dibagi antara UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu rupiah.

Baca Jiga: Aset Fantastis Kuotakusuma Jadi Sumber Konflik Keluarga di Pengadilan Surabaya

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku dijerat dengan:

– Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan),

– dan/atau Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan).

Mereka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramTiktokFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait