GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel), Jumat (19/12/2025).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya,
menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Wonocolo Fiesta 3 Tahun 2025 Resmi Luncurkan Lapak UMKM Kecamatan Wonocolo Surabaya
AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti secara sengaja mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berlangganan, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara rinci, termasuk identitas dan informasi kendaraan.
Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, pengguna diwajibkan berlangganan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses yang dipilih.
“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.
Baca Juga: GAIB Desak Kejari Sampang Tuntaskan Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar di RSUD dr. Moh. Zyn
Ironisnya, data pribadi yang diperoleh dari aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan paksa hingga perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.
Apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110.
Khusus bagi warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma melalui nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (Yog/Wan)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






