Surabaya — Putusan inkrah (inkracht van gewijsde), yakni putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat, atau batas waktu untuk mengajukan upaya hukum tersebut telah lewat. Setelah putusan inkrah, putusan tersebut wajib dilaksanakan dan tidak dapat diganggu gugat lagi melalui jalur hukum biasa.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah seharusnya menjadi akhir dari sebuah sengketa hukum. Namun dalam perkara sengketa tanah yang dimenangkan Haji Umar hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, putusan itu justru berhenti di meja eksekusi.
Lebih dari satu tahun sejak perintah eksekusi diterbitkan pada 11 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Sampang belum juga menjalankan eksekusi atas objek sengketa berupa tiga bidang rumah. Padahal, secara yuridis, tidak ada lagi ruang hukum untuk menunda pelaksanaan putusan.
Kondisi ini memantik kecurigaan publik. Soliditas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur, menilai lambannya eksekusi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi serius lemahnya penegakan hukum dan pengawasan peradilan.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Kapolda Jawa Timur, SPM-MP juga menuntut Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengambil alih proses eksekusi.
“Sejak perintah eksekusi dikeluarkan, PN Sampang justru menunda dengan dalih koordinasi keamanan. Alasan ini tidak berdasar hukum karena perkara sudah inkrah,” tegas Koordinator Lapangan SPM-MP Jawa Timur, Herdiansyah.
Eksekusi gak dilaksanakan oleh PN Sampang, semakin dipertanyakan ketika muncul gugatan perlawanan dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Gugatan ini diajukan berbulan-bulan setelah perkara diputus hingga kasasi, sehingga dinilai cacat hukum karena melampaui batas waktu yang diatur hukum acara.
“Gugatan perlawanan itu seharusnya ditolak. Tapi justru dijadikan alasan untuk menahan eksekusi. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Herdiansyah.
Sinyal dugaan persoalan administratif juga mengemuka. Klaim kepemilikan ganda atas objek tanah membuka kemungkinan adanya surat tanah ganda, namun hal tersebut tidak menghapus kekuatan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Haji Umar.
Baca Juga: Wonocolo Fiesta 3 Tahun 2025 Resmi Luncurkan Lapak UMKM Kecamatan Wonocolo Surabaya
Herdiansyah, perwakilan pihak yang dimenangkan, menyebut absennya ketegasan pengadilan telah melahirkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
“Putusan sudah final. Semua upaya hukum sudah ditempuh. Tapi Pengadilan Sampang tidak mengeksekusi, dan ini bukan lagi soal menang atau kalah, tapi soal wibawa hukum,” terang Herdiansyah.
Sorotan juga diarahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam audiensi yang digelar sebelumnya, Kamis (18 Desember 2025), perwakilan Pengadilan Tinggi disebut tidak memberikan jawaban substantif terkait fungsi pengawasan terhadap PN Sampang.
“Jawabannya normatif. Hanya janji akan menugaskan hakim pengawas. Itu justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan selama ini tidak berjalan,” ujarnya.
SPM-MP Jawa Timur, Herdiansyah menilai keterlambatan eksekusi berpotensi menciptakan preseden berbahaya, putusan inkrah dapat dikalahkan oleh manuver gugatan baru, sekalipun secara prosedural cacat.
“Jika ini dibiarkan, publik wajar curiga. Lembaga peradilan berisiko dipersepsikan sebagai ruang abu-abu yang rawan intervensi dan praktik mafia hukum,” tegas Herdiansyah.
Atas dasar itu, SPM-MP Jatim menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala PN Sampang dan mendesak Kepala PT Surabaya bertanggung jawab atas fungsi pengawasan.
Baca Juga: GAIB Desak Kejari Sampang Tuntaskan Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar di RSUD dr. Moh. Zyn
Mereka menegaskan, aksi ini adalah bentuk kontrol publik demi memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan, bukan sekadar arsip hukum.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut Pengadilan Tinggi tetap memberikan ruang proses hukum karena adanya gugatan perlawanan.
“Karena ada perlawanan, maka perlawanan harus diselesaikan dulu. Bagaimana putusannya kalau perlawanannya kalah, ya eksekusinya jalan,” jelas Bambang.
Bisa saja dilanjutkan, nanti sebelum kesimpulan pihak lawan minta insane. Ketidak hadiran pihak lawan bukan penghalang untuk melanjutkan sidang.
“Kalau pihak lawan tidak hadir sidang tetap dapat dilanjutkan, dan tidak menyalahi hukum acara. Inzage guna untuk menyusun kesimpulan. Yang penting sudah dimasukkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujarnya.
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Bambang menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menyalahi aturan.
“Terkait persidangan di Pengadilan Sampang tidak salah, dan itu benar. Setiap Pengadilan itu ada pengawasan hakim tinggi, tidak hanya perkara, tetapi keuangan pun harus di periksa,” ujarnya Bambang selaku humas Pengadilan Tinggi Surabaya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






