Sidang Tunda Lagi, BPKAD Surabaya dan Turut Tergugat Lurah Tanah Kali Kedinding Serta BPN Kota Surabaya II Belum Siap Penyampaian Jawaban melalui e-court

Surabaya — Sidang di tunda dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat dan Turut Tergugat melalui e-court. Sidang Gugatan Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY, terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum, sidang yang di ketuai Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., sidang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/01/2026).

Penundaan Sidang dengan agenda penyampaian Jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat yang melalui (by Ecourt), lantaran tidak memberikan dan atau tidak menyampaikan jawaban, para pihak Tergugat dan Turut Tergugat berdalil “Belum siap untuk jawaban”.

Bacaan Lainnya
Sidang Tunda Lagi, BPKAD Surabaya dan Turut Tergugat Lurah Tanah Kali Kedinding Serta BPN Kota Surabaya II Belum Siap Penyampaian Jawaban melalui e-court
Foto: Keluarga ahli waris Mukelar P Tilam
didampingi Budiyanto,S.,H. selaku Kuasa Hukum

Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada hari Selasa (27/01/2026) yang akan datang dengan jadwal yang sama yakni penyampaian jawaban Tergugat melalui E Court.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Riwayat Perkara:
1. Selasa, 25 Nov. 2025, 11:00:00 s/d 12:00:00 Sidang pertama Tergugat dan Turut Tergugat belum siap surat kuasa.
2 . Selasa, 02 Des. 2025, kelengkapan pihak Pemkot dan pihak kelurahan tidak hadir dipersidangan.
3 . Selasa, 09 Des. 2025, Kelengkapan pihak mediasi tidak berhasil.
4 . Selasa, 13 Jan. 2026, pembacaan gugatan. memberikan kesempatan kepada Para Tergugat mengajukan Jawaban.
5. Selasa, 20 Jan. 2026, Jawaban Para Tergugat secara elitigasi e-Litigasi Para Tergugat belum mengajukan jawaban.
6 . Selasa, 27 Jan. 2026, kesempatan terakhir para tergugat mengajukan jawaban.

Baca Juga: Sidang di Tunda Putusan Sela Hermanto Oerip, Perkara Investasi Tambang Nikel

Dengan ketidak siapan para pihak Tergugat dan Turut Tergugat yang diduga kurang profesional dan atau sah dapat dianggap sebagai tindakan tidak menghargai proses pengadilan dan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa. Dan alasan yang sah dapat dianggap sebagai tindakan tidak menghargai proses pengadilan dan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa.

Pihak Tergugat Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya. Dan Pihak Turut Tergugat 1. Lurah Tanah Kali Kedinding. 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II

Pihak Penggugat: Murti Winingsih alias Murtiningsih, Endang, Suryono, Djoko Purnomo, Lilik, Munali, Muliana, Mantik didampingi Kuasa Hukum Penggugat Budiyanto,S.,H.

Ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi
melalui WhatsAppnya, Budiyanto,SH Kuasa Hukum ahli waris Mukelar P Tilam menerangkan bahwa sidangnya ditunda.

”Persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat melalui e court (elektronik) hari ini ditunda dikarenakan jawaban dari tergugat belum siap. Persidangan selanjutnya ditetapkan pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan agenda kesempatan terakhir penyampaian jawaban Tergugat yang dilaksanakan melalui e court,” tandas Budiyanto.

Baca Juga: Diduga Saksi Pelapor Plin-plan Ada Perdamaian, Pencabutan LP, Restorative justice, Pengembalian Unit, Ganti Rugi Rp150 Juta

Seperti pemberitaan media PanjiNusantara sebelumnya, bahwa dalam Petitumnya, ahli waris Mukelar P Tilam melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Budi & Partners memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Para Penggugat I sampai dengan VIII adalah ahli waris sah dari almarhum Mukelar P. Tilam, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1009/Pdt.P/2013/PA.Sby tanggal 25 November 2013.

3. Menyatakan tanah pekarangan seluas ± 21.270 m2 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang tercatat dalam Kutipan Buku Letter C Nomor 450 dan Nomor 9 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam, terletak di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya adalah sah milik Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam; Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (BPKAD Kota Surabaya) yang telah.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, JPU Diminta Hadirkan Pelapor yang Selalu Mangkir

4. Memasukkan objek tanah tersebut ke dalam daftar inventaris aset daerah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Nomor: 12345678-1990-4419-1, dan Melaporkan Para Penggugat (khususnya Penggugat II dan Penggugat V) ke Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya dengan tuduhan Pasal 167 KUHP, adalah tindakan sewenang-wenang dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
1. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (Kelurahan Tanah Kali Kedinding) telah melakukan kesalahan administratif dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum, karena memberikan keterangan keliru kepada Tergugat mengenai status kepemilikan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
2. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0. atas nama Pemerintah Kota Surabaya tanpa dasar perolehan hak yang sah, sehingga Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 12.39.0000.10337.0. tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut atau menghapus objek sengketa dari daftar inventaris aset Pemerintah Kota Surabaya (Simbada).
4. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yaitu Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Baca Juga: PPWI Kritik Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kapolres Tanjung Perak

Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); sehingga total kerugian yang harus dibayar kepada Para Penggugat sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

1. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Para Penggugat II dan Penggugat V akibat laporan pidana Pasal 167 KUHP yang keliru dan tidak berdasar.

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap hak Para Penggugat sebagai ahli waris sah dan pemilik sah atas tanah objek sengketa.

3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait