Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Transparan dan Tuntas

Surabaya – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada 22 Desember 2025 kini memasuki tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dan tengah ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 31 Januari 2026.

Perkara ini dilaporkan oleh Tjen Tjhion alias Nicky dan diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Viral Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun

Penyelidikan Berjalan, Lima Saksi Telah Dimintai Keterangan

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyelidik Unit Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah awal.

Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pengiriman surat permintaan bantuan keterangan, serta penerbitan SP2HP kepada pelapor.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik antara lain melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan, mencari dan mengamankan barang bukti, serta kembali mengirimkan SP2HP sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Mengakui dan Kembalikan Uang Rp1,7 Milyard Dalam Waktu 3 bulan

Kuasa Hukum: Jangan Berlarut, Tegakkan Equality Before the Law

Kuasa hukum pelapor, Moch. Kholis, S.H., M.H., dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FORKADIN), menyatakan penerbitan SP2HP merupakan kewajiban prosedural penyelidik. Namun ia menekankan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Kami menegaskan prinsip equality before the law. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap korban apabila proses hukum berjalan lambat.

Setiap hari keterlambatan menjadi beban tambahan bagi korban. Kami mendesak agar seluruh proses penyelidikan segera dituntaskan, alat bukti dilengkapi secara komprehensif, dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi,” paparnya.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2026 Desa Ngetrep di Musholla Baitussalam: Tingkatkan Silaturahmi dan Keberkahan

Kepastian Hukum Ditunggu Publik

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak sebagai kelompok rentan yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Kuasa hukum memastikan akan mengawal jalannya proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia apabila ditemukan hambatan yang tidak berdasar.

Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait