Pemdes Nglanduk Salurkan Bantuan Pangan ke 631 KPM, Pastikan Tepat Sasaran Berbasis DTKS

MADIUN – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan dasar, baik melalui bantuan tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Bacaan Lainnya
Pemdes Nglanduk Salurkan Bantuan Pangan ke 630 KPM, Pastikan Tepat Sasaran Berbasis DTKS
Foto: Pemerintah Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, telah melaksanakan penyaluran bantuan pangan kepada sebanyak 630 KPM.

Pada April 2026, Pemerintah Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, telah melaksanakan penyaluran bantuan pangan kepada sebanyak 631 KPM. Seluruh penerima merupakan warga yang telah terverifikasi dalam sistem DTKS pemerintah

Kegiatan penyaluran berlangsung di Balai Desa Nglanduk dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta petugas terkait guna memastikan proses distribusi berjalan tertib, aman, dan transparan

Kepala Desa Nglanduk, Sumarianto, menegaskan bahwa seluruh penerima telah melalui proses validasi data oleh pemerintah.

Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penyaluran bantuan pangan kepada 631 KPM yang datanya sudah terverifikasi dalam sistem DTKS. Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk periode ini,” ujarnya.

Kades Sumarianto menjelaskan bahwa KPM bukan sekadar label bagi masyarakat miskin, melainkan penetapan administratif resmi yang menjadi dasar penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

Menurutnya, kriteria KPM mencakup penerima bansos, keluarga miskin terdaftar, peserta PKH atau BPNT, serta rumah tangga sasaran (RTS).

Adapun contoh Bantuan yang diterima KPM adalah:

– Bantuan Pangan: Beras (misal: 10kg/bulan) dan Minyak Goreng (misal: 2 liter/bulan).

– Bantuan Tunai: Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

– Program Sembako/BPNT: Bantuan non-tunai senilai uang tertentu (misal: Rp150.000 – Rp200.000/bulan).

Kades Sumarianto juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial tersebut.

Cara untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus terdaftar di DTKS melalui usulan RT/RW atau kelurahan, kemudian melalui proses verifikasi dan validasi data,” paparnya.

Ia menegaskan, KPM yang telah terverifikasi datanya dalam DTKS berhak menerima bantuan secara penuh tanpa potongan dengan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP saat pengambilan.

“Ini penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak tanpa adanya penyimpangan,” pungkasnya.(Gus)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait