Kasus Pengeroyokan di Gresik Mandek, Pedagang Ikan Asal Lamongan Minta Perlindungan Hukum ke Kapolres

Gresik — Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak Februari 2026 oleh seorang pedagang ikan asal Lamongan hingga kini belum menemui kejelasan.

Korban, Sucipto (50), akhirnya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, pada Rabu (22/04/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan Di Cilacap Ditunda, Sejumlah Tergugat Tidak Hadir

Langkah ini diambil lantaran laporan yang telah diajukan sejak awal Februari belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.

Dalam surat tertanggal 20 April 2026, Sucipto mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik dengan nomor laporan STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Respon Penegak Hukum Dinilai Lambat

Dalam laporannya, Sucipto juga mencantumkan identitas salah satu terduga pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Namun, lebih dari dua bulan berlalu, ia mengaku belum menerima informasi lanjutan maupun kepastian proses hukum dari pihak berwenang.

Situasi tersebut membuat Sucipto merasa dirugikan dan haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya dan keluarga.

Isi Surat Pelapor Kepada Pihak Kepolisian

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, bahkan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku dapat melakukan intimidasi atau menghilangkan barang bukti,” tulisnya dalam surat tersebut.

Selain itu, korban masih merasakan dampak fisik dan psikologis pascakejadian. Lambannya proses hukum membuat rasa aman belum kembali dirasakan.

Baca Juga : Dukung P4GN, 129 Spa Surabaya Tegaskan Komitmen Anti Narkoba dan Edukasi Kesehatan Mental

Melalui surat tersebut, Sucipto meminta Kapolres Gresik untuk segera menindaklanjuti laporannya dengan menerjunkan personel guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat serta tegas. Ia juga meminta agar pelaku segera dipanggil dan diperiksa sesuai alamat yang telah diketahui.

Tidak hanya itu, ia juga memohon jaminan perlindungan hukum serta keamanan bagi dirinya dan keluarga dari potensi ancaman, sekaligus meminta informasi tertulis terkait perkembangan kasus.

Harapan Pelapor Kepada Kapolres Gresik

“Kami berharap Kapolres Gresik dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gresik masih belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. (Sah/Ris)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait