MOJOKERTO – Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan majelis hakim pada Jumat (24/4/2026) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dalam kesimpulan tersebut, kuasa hukum menyoroti bahwa seluruh proses hukum terhadap Amir diduga cacat prosedur, bertentangan dengan ketentuan hukum, dan berpotensi batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Fakta persidangan mengungkap adanya kejanggalan serius, di mana penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026.
Kuasa hukum menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tindakan aparat diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, termasuk asas legalitas, kebutuhan bukti permulaan yang cukup, serta prinsip due process of law.
Jika terbukti, lanjutnya, maka seluruh tindakan hukum seperti penetapan tersangka dan penahanan dapat dinyatakan tidak sah.
Perkara ini juga menarik perhatian karena melibatkan profesi wartawan. Amir Asnawi disebut tengah menjalankan fungsi jurnalistik terkait dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba saat peristiwa terjadi.
Kuasa hukum menilai pendekatan pidana yang digunakan aparat seharusnya mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Ini berpotensi menjadi bentuk Kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum sebelum adanya laporan polisi dapat dinilai tidak sah secara hukum.
Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan perlu memperhatikan prinsip lex specialis dalam hukum pers.
Selain Cacat Prosedur, Kuasa Hukum juga mengungkap adanya indikasi Rekayasa dalam peristiwa OTT terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti bukti yang diduga telah dikondisikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap Profesionalitas dan Objektivitas proses Penegakan Hukum dalam perkara ini.
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;
3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;
4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.
Menutup pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal Satu orang Wartawan, melainkan menyangkut Prinsip Besar Penegakan Hukum.
“Kami sudah Berjuang maksimal, Profesional, dan Berintegritas membuka Fakta hukum seterang terangnya. Sekarang ini menjadi Ujian bagi Peradilan kita—apakah Hukum benar-benar di Tegakkan, atau justru dilanggar oleh Penegaknya sendiri,” ujar
Ia juga menyatakan Pihaknya Menghormati Kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.
“Kami berharap Majelis Hakim melihat Fakta Persidangan secara jernih dan memberikan Putusan yang Adil. Kita sama sama berdoa agar Keadilan benar-benar di Tegakkan, dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan,” ucap
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyentuh sejumlah isu krusial, mulai dari perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, hingga jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana
Putusan praperadilan ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum sekaligus perlindungan kebebasan pers di Indonesia.(Red/Bang)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






