Advokat Rikha Permatasari Kritik Penyidik Polres Mojokerto dan Hakim Praperadilan: “Bukan Tuhan, Jangan Lampaui Kewenangan”

MOJOKERTO – Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa penyidik Polres Mojokerto maupun Hakim Tunggal perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto bukanlah Tuhan. Karena itu, tidak boleh ada tindakan yang melampaui Kewenangan Hukum Demi Ambisi Jabatan, Kepentingan Kekuasaan, ataupun Pembenaran yang Menyimpang dari Nurani Keadilan.

Jabatan adalah Amanah, bukan Alat untuk menentukan Nasib orang lain secara sewenang-wenang. Tidak ada manusia yang berhak bertindak seolah lebih tinggi dari Kebenaran,” tegas Rikha Permatasari, Rabu (29/4/2026).

Bacaan Lainnya

Advokat Rikha Permatasari melangkah sesuai Instrumen Konstitusional, ia menyatakan akan menempuh langkah-langkah Hukum Resmi untuk memastikan apakah Instrumen Lembaga Negara di Indonesia masih Berfungsi sebagaimana mestinya, bukan hanya berlandaskan Logo dan Stempel dalam Melindungi RAKYAT KECIL, Menjaga Hak Asasi Manusia, dan Menegakkan Hukum secara Adil.

Menurutnya, ketika Masyarakat Kecil merasa tidak Didengar di satu Ruang, maka Negara masih memiliki banyak Pintu Konstitusional yang harus diKetuk agar suara mereka sampai kepada para Pemimpin Bangsa.

Advokat Rikha Permatasari menyebut telah melayangkan lima Goresan tinta yang Lahir dari Air Mata dan Jeritan keluarga Wartawan Amir—sebuah Keluarga Sederhana yang masih Berharap ada Pemimpin Negeri yang Tegak Lurus memandang Kebenaran Sejati, bukan Sekadar Pembenaran yang di Bangun di atas Rekayasa, Manipulasi, dan Penyalahgunaan Kekuasaan.

Di balik setiap surat yang kami layangkan, ada Tangis 2 anak yang merindukan Ayahnya, ada keluarga yang menunggu Nafkah, ada RAKYAT KECIL yang hanya ingin diperlakukan adil,” ujarnya.

Rikha juga menegaskan bahwa Masyarakat Kecil dan Seluruh Rakyat Indonesia memiliki Kedudukan yang sama di Mata Hukum. Negara Hukum, menurutnya, harus dibuktikan dengan Keberanian Melindungi yang Lemah dan Menindak Ketidakadilan tanpa pandang bulu.

Hukum yang Benar adalah Hukum yang Adil dan Bijaksana. Hukum harus berpihak kepada kaum lemah yang membutuhkan Perlindungan, bukan Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas,” paparnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Perjuangan ini bukan semata untuk satu orang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rakyat Indonesia masih memiliki tempat yang sama di hadapan hukum dan masih bisa berharap kepada Negaranya sendiri.

1. Penyidik dan Hakim Bukan Tuhan: Jangan Korbankan Rakyat Kecil demi Jabatan.

2. Rakyat Kecil Bukan Tumbal Kekuasaan: Hukum Jangan Dipermainkan.

3. Jabatan Bukan Mahkota Ketuhanan: Penyidik dan Hakim Harus Tunduk pada Keadilan.

4. Jangan Bertindak Seolah Tuhan: Nasib Rakyat Kecil Bukan Arena Ambisi.

5. Ketika Kekuasaan Melukai Rakyat Kecil, Keadilan Wajib Bicara.

6. Hakim dan Penyidik Bukan Penguasa Takdir: Hukum Harus Berhati Nurani.

7. Ambisi Jabatan Jangan Menggilas Air Mata Rakyat Kecil.

8. Jika Hukum Dipakai Menekan yang Lemah, Maka Keadilan Sedang Terluka.

9. Rakyat Kecil Menangis, Kekuasaan Tertawa? Saatnya Keadilan Ditegakkan.

10. Tidak Ada Manusia Lebih Tinggi dari Kebenaran: Jabatan Harus Tunduk pada Nurani.(Bang)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait