MADIUN – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Merah Putih tingkat Kelurahan/Desa pada awal tahun 2026, difokuskan pada evaluasi kinerja Tahun Buku 2025, penyampaian laporan pertanggungjawaban serta transparansi pengelolaan keuangan koperasi, sekaligus penyusunan program kerja dan strategi pengembangan usaha guna memperkuat perekonomian anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan
Seperti RAT yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang dihadiri oleh Ketua/Pengurus KDMP, Ibu Kades dagangan Suprihatin, S.Pd.I, Camat dagangan dan perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM) Kabupaten Madiun, juga telah melaksanakannya sesuai aturan untuk meningkatkan partisipasi dan keberlanjutan koperasi. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (28-03-2026).di aula desa Jetis.
Adapun Poin-Poin Penting dalam pembahasan RAT Koperasi Merah Putih (2025-2026) yang disampaikan pihak Disperdagkop Um Kabupaten Madiun yaitu:
– Waktu Pelaksanaan: Umumnya dilakukan antara bulan Januari hingga Maret/April 2026 untuk tutup buku tahun 2025.
– Agenda Utama: Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, laporan keuangan, pengesahan rencana kerja tahun 2026, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
– Fokus Penguatan: Koperasi Merah Putih, termasuk yang baru dibentuk, menekankan pada penguatan permodalan, penambahan anggota, dan perbaikan SDM untuk meningkatkan dampak ekonomi bagi warga.
– Kepatuhan Hukum: Pelaksanaan RAT mengikuti aturan, seperti Surat Edaran Kementerian Koperasi No. 1 Tahun 2026, untuk menjamin legalitas dan transparansi.
– Sinergi Kelembagaan: RAT sering dihadiri oleh aparat kelurahan, kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas/Babinsa juga dinas terkait untuk mendukung penguatan ekonomi warga.
Sementara itu, Camat Dagangan Joko Susilo, S.Sos menyampaikan bahwa RAT merupakan forum demokrasi tertinggi dalam koperasi yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Menurutnya, melalui RAT, koperasi dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang telah dilaksanakan, termasuk melakukan pembaruan struktur kepengurusan apabila diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi.
“Kami berharap KDMP Desa Jetis dapat terus berkembang dan berjalan dengan baik sehingga mampu mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Jetis Suprihatin, S.Pd.I menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan RAT. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi sarana penyampaian informasi yang transparan dan jujur kepada seluruh anggota.
“RAT ini menjadi ajang untuk menyampaikan kondisi koperasi secara terbuka dan apa adanya. Jika masih ada kekurangan maupun hambatan dalam koperasi, hendaknya disampaikan secara jujur agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bersama,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang dibentuk berdasarkan instruksi Presiden RI untuk memperkuat perekonomian desa melalui koperasi.
Oleh karena itu, setiap kendala yang muncul dalam pelaksanaannya perlu dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama melalui mekanisme musyawarah dalam rapat anggota.
“Agenda RAT yang umumnya mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan koperasi, antara lain: Laporan pertanggungjawaban pengurus, Laporan pengawas, Evaluasi kinerja koperasi, Pengesahan laporan keuangan, Penetapan rencana kerja dan RAPBK, Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Pihak Disperdagkop Um.
Melalui pelaksanaan RAT yang transparan dan akuntabel, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Desa Jetis semakin kuat, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.(Gus)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






