Nenek Elena mengakui kerugian mencapai Rp5 miliar
SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan paksa rumah milik lansia bernama Elina Widjajanti (Nenek Elina) oleh terdakwa Samuel Ardi Kristanto memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan lanjutan saksi Nenek Elina (saksi korban) dan Sari (orang yang tinggal di rumah korban sejak tahun 1994). Berlangsung di Ruang Kartika pada Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video Nenek Elina saat diusir dari rumah di kawasan Kuwukan, Surabaya, oleh Sugeng dan rekan-rekannya beraksi, saat pengusiran Nenek Elina terjadi.
Didalam rekaman amatir saat insiden pengusiran terjadi. Di dalam video tersebut, korban tampak gigih mempertahankan hak atas tanah dan bangunannya dari beberapa pria.
Saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, Nenek Elina menceritakan momen menegangkan ketika fisiknya mulai digotong oleh sekitar enam orang yang disuruh terdakwa Samuel.
Di situ terlihat Nenek Elina sempat terlibat percekcokan Sugeng dkk, karena tidak mau keluar dari rumah. Penolakan itu membuat Sugeng bertindak mengangkat Nenek Elina agar mau keluar dari rumah yang akan dieksekusi.
Nenek Elina mengakui kalau saat itu dipaksa keluar dari rumah oleh anak buah Samuel. Bahkan, dia mengingat jelas kalau saat itu ada enam orang yang mengangkatnya keluar.
“Saya terus melawan karena mau diusir. Mereka mau menggendong saya, tapi saya menolak dan berontak, Saat berontak, saya dilepas,” ungkap Nenek Elina.
Dampak dari tindakan tersebut, lansia itu mengaku mengalami trauma, rasa sakit di sekujur tubuh, hingga luka robek di area bibir.
Dihadapan Majelis Hakim Nenek Elina mengakui kalau semua barang barangnya hilang termasuk 6 Sertifikat rumah, 3 sepeda motor, 1 sepeda angin.
“Semuanya hilang dan kerugiannya mencapai 5 meliar,” akunya dipersidangan.
Selain itu, Penuntut Umum juga menunjukan puing-puing sisa bangunan rumah milik Nenek Elina sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Sisa reruntuhan yang sudah tak berwujud itu, diakui Nenek Elina sebagai bagian dari rumahnya yang kini sudah rata dengan tanah.
“Iya itu kayu di plafon rumah, itu kaca di jendela, sama itu atap rumah saya,” kata Nenek Elina.
Saksi Sari juga menjelaskan detail bagaimana Sugeng dkk mengangkat Nenek Elina. Dia juga menbenarkan kalau Nenek Elina sempat berontak saat diangkat.
“Saat itu ada sekitar kurang lebih empat orang. Pak Sugeng angkat punggung nenek. Tiga lainnya bagian tangan dan kaki, tapi saya nggak tahu namanya,” ungkap Sari.
“Setelah kejadian itu, saya tanya ke nenek, kenapa bibirnya luka? Katanya habis diangkat tadi terus berontak,” kata saksi Sari, ibu satu anak yang ikut mendiami rumah Nenek Elina tersebut.
Merespons kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan membantah adanya ancaman oleh Samuel terhadap Nenek Elina. Selama proses pengosongan rumah, menurut Yafet, terdakwa bersikap sopa kepada korban.
“Kami penasihat hukum di sini membuktikan bahwa keterangan Nenek Elina dan Sari sebagai saksi di persidangan, Samuel tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan,” kata Yafet.
Yafet Kurniawan penasehat hukum Terdakwa membantah terkait kerugian nenek Elena 5 miliar. “Menurut BAP kePolisian disebutkan hanya 1 miliar”.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






