Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara

Surabaya — Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya, Perkara Lalu Lintas Nomor Perkara 796/Pid.Sus/2026/PN Sby, Terdakwa Kristianto Kurniawan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 9 bulan penjara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya. Dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menimbulkan kerugian materiil.

Bacaan Lainnya

Menuntut terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, Kamis 11 Juni 2026.

Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Abdul Samad (67), pedagang soto keliling, meninggal dunia. Selain itu, gerobak milik Piin, pedagang tahu tek, juga mengalami kerusakan akibat ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah memberikan santunan kepada keluarga korba

Sebelumnya terungkap dalam persidangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa mengemudikan mobil Nissan Evalia dengan kecepatan cukup tinggi. Ketika kendaraan melaju, handphone miliknya terjatuh di dalam mobil. Terdakwa kemudian berusaha mengambil HP tersebut sehingga konsentrasinya terpecah dan kendaraan oleng ke kiri.

Mobil kemudian menghantam Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak soto di tepi jalan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tak hanya itu, mobil juga menabrak gerobak tahu tek milik Piin yang berada beberapa meter di belakang korban. Beruntung Piin berhasil menyelamatkan diri dengan berlari sehingga tidak mengalami luka serius.

Di persidangan terungkap pula bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp75 juta. Keluarga korban juga menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara Piin menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta atas kerusakan gerobaknya.

Baik keluarga korban maupun saksi Piin menyatakan telah memaafkan terdakwa dan telah menandatangani surat perdamaian yang diajukan dalam persidangan.

HASIL PEMERIKSAAN

Pemeriksaan Luar : Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara tujuh puluh tahun hingga delapan puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh satu sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup.
Properti: Tanpa, properti Jenazah tidak berlabel. Identitas dipastikan oleh penyidik sesuai Surat Permintaan Visum et Repertum.

Lebam mayat pada leher belakang, punggung, pinggang dan bokong berwarna merah keunguan yang hilang dengan penekanan. Ditemukan kaku mayat pada kelopak mata, rahang bawah, dan leher yang mudah dilawan. Tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan.

Kepala: Pada kepala sisi kanan, sembilan sentimeter kanan garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka lecet majemuk, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran terbesar tiga sentimeter kali satu sentimeter, berukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada area seluas tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Pada kepala, enam sentimeter kiri garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan tulang, ditemukan jembatan jaringan, berukuran sembilan sentimeter kali tiga sentimeter.

Pada kepala, lima sentimeter kanan garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah puncak kepala, ditemukan luka lecet majemuk, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran terbesar satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, berukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada area seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter.

Pada kepala sisi kanan, sembilan sentimeter kanan garis pertengahan depan, empat sentimeter di atas lubang telinga, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.

Pada kepala sisi belakang, lima sentimeter kiri garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah puncak kepala, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan tulang, ditemukan jembatan jaringan, berukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter, di sekitar luka ditemukan perubahan bentuk dan teraba derik tulang.

Pada kepala sisi belakang, lima sentimeter kiri garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di bawah puncak kepala, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.

Pada kepala sisi belakang, tiga sentimeter kanan garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak kepala, ditemukan luka lecet majemuk, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran terbesar empat sentimeter kali tiga sentimeter, berukuran terkecil dua sentimeter kali satu sentimeter, pada area seluas delapan sentimeter kali enam sentimeter.

Bentuk: Lonjong, tidak simetris.

Rambut: Lurus, beruban, panjang rambut rata-rata nol koma satu sentimeter.

Dahi: Pada dahi, tujuh sentimeter kanan garis pertengahan depan, tiga sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan lemak bawah kulit, ditemukan jembatan jaringan, berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, di sekitar luka ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Pada dahi, tujuh sentimeter kanan garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan lemak bawah kulit, ditemukan jembatan jaringan, berukuran satu sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.

Pada dahi, enam sentimeter kiri garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di atas sudut luar mata, ditemukan luka lecet majemuk, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran terbesar dua sentimeter kali satu sentimeter, berukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, pada area seluas tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Pelipis: Pada pelipis, delapan sentimeter kanan garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka terbuka, berbentuk tidak beraturan, tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka jaringan lemak bawah kulit, ditemukan jembatan jaringan, berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.

Pada pelipis, delapan sentimeter kiri garis pertengahan depan, nol koma satu sentimeter di bawah sudut luar mata, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran enam sentimeter kali dua koma lima sentimeter.

Mata Kanan: Selaput lendir kelopak mata atas dan bawah tampak pelebaran pembuluh darah. Selaput keras bola mata berwarna putih. Selaput pelangi berwarna kecoklatan. Diameter manik mata nol koma lima sentimeter. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Kiri: Pada kelopak mata bawah, dua koma lima sentimeter kiri garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah sudut dalam mata, ditemukan memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah kebiruan, berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Selaput lendir kelopak mata atas dan bawah tampak pelebaran pembuluh darah. Selaput keras bola mata berwarna putih. Selaput pelangi berwarna kecoklatan. Diameter manik mata nol koma lima sentimeter.

Telinga : Kanan: Pada daun telinga sisi depan, delapan sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi lubang telinga, ditemukan memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah kebiruan, berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter. Pada daun telinga sisi belakang, sembilan sentimeter garis pertengahan belakang, satu sentimeter di atas lubang telinga, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.

Kiri: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Hidung: Tampak cairan berwarna merah serupa darah dari lubang hidung kiri.

Pipi: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Mulut: Selaput lendir bibir atas, bawah, dan gusi tampak kebiruan. kesan gigi tidak lengkap.-
Dagu: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Leher: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Dada: Pada dada, delapan sentimeter kanan garis pertengahan depan, setinggi tulang selangka, ditemukan perubahan bentuk dan teraba derik tulang. Pada dada, delapan sentimeter kanan garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah tulang selangka, ditemukan perubahan bentuk dan teraba derik tulang.

Perut: Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.

Punggung: Pada punggung, lima belas sentimeter kanan garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah bahu, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter. Pada punggung, sembilan sentimeter kiri garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawah bahu, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter.

Pinggang: Pada pinggang, sepuluh sentimeter kiri garis pertengahan depan, enam sentimeter di atas tajuk atas depan tulang usus, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait