SURABAYA — Terdakwa Dina Marisa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi impor senilai Rp5,61 miliar milik keluarga Cahyadi Kadarusman. Sidang perkara No. 651/Pid.B/2026/PN Sby.
Surat tuntutan dibacakan jaksa Siska Chiristana, SH, MH, dari Kejari Surabaya. Sidang di pimpin majelis hakim S. Pujiono, SH, MH. di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/26).
Setelah Terdakwa Dina Marisa yang didampingi penasehat hukumnya berhasil sepakat damai dengan korban, pemanfaatan RJ, Penuntut Umum hanya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terdakwa Dina Marisa didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah usai surat tuntutan dibacakan Penuntut Umum persidangan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum dan dibacakan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Dana penipuan terdakwa miliaran rupiah yang diterima dari para korban disebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar berbagai utang terdakwa.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Terdakwa, Dina Marisa mengakui bahwa proyek impor yang ditawarkan kepada korban merupakan proyek fiktif.
“Tidak ada proyek itu. Dana yang saya terima digunakan untuk melunasi utang-utang pribadi,” ujar Dina di hadapan majelis hakim.
Terungkapnya perdamaian RJ tersebut, setelah JPU menghadirkan saksi korban Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman. Di hadapan majelis hakim, para korban membenarkan pembayaran dilakukan pada 11 Mei 2026 sebagai bagian dari kesepakatan damai melalui program RJ.
“Terdakwa sudah membayar 3 miliar, kalau kekurangan nya sudah kami iklaskan, bahwa kami telah menerima pembayaran tersebut dan memilih memaafkan terdakwa”, akui keluarga korban dihadapan Hakim.
Mendengarkan keterangan keluarga korban sepakat damai, Hakim ketua Pujionao terlintas mengatakan, “Di pengadilan tidak ada RJ. Berlakunya RJ di institusi kepolisian dan Kejaksaan”, tegas majelis hakim S. Pujiono.
Ketegasan Hakim Pujiono dengan tidak adanya RJ di Pengadilan, bagaimana putusan vonis yang dibacakan majelis Hakim dalam sidang pekan depan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






