Akibat Asmara Masa Lalu, Ngamuk dan Merusak Kantor Yayasan Savy Amira, Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu Divonis 1 Tahun

SURABAYA – Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu Bin Sigit Marsetya divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah nekat melakukan pengrusakan Kantor Yayasan Savy Amira secara brutal.

Surat putusan Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang Nomor Perkara 810/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dibacakan Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Akibat Asmara Masa Lalu, Ngamuk dan Merusak Kantor Yayasan Savy Amira, Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu Divonis 1 Tahun

Sebelum sidang dimulai, Direktur Savy Amira Women’s Crisis Centre, Siti Yunia Mazdafiah, sempat memberikan selembar surat, kepada Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemuda itu telah memicu ketakutan luar biasa bagi para korban di tempat kejadian. Sehingga tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Laksamana.

Mengadili, menyatakan terdakwa Laksamana Sigit Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Hakim Agus di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 14 Juli 2026.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha.

Perbuatan terdakwa terlalu cepat emosi, yang sepatutnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, bukan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ucap Hakim Agus Cakra.

Menimbang bahwa penyebab terdakwa melakukan pengrusakan, tidak terpenuhinya permintaan terdakwa yakni didampingi untuk mediasi dengan mantan pacarnya,” urainya.

Aksi nekat pelemparan batu hingga perusakan fasilitas kantor itu rupanya dipicu oleh masalah pribadi yang melibatkan asmara masa lalu terdakwa. Akibat amukan itu, pihak yayasan mengalami kerugian materil senilai Rp 5.000.000 akibat kaca jendela pecah dilempar batu dan kursi.

Kerusakan kantor sebesar Rp5.000.000. Serta korban mengalami ketakutan dan cemas akibat peristiwa tersebut,” tuturnya.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pikir pikir begitupula dengan Penuntut Umum.

Hukuman itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan Hadiyanto, yakni penjara 1 tahun 2 bulan.

Sebelumnya Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan dalam kasus dugaan pengrusakan kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait