Menolak Keras Nota Keberatan (Eksepsi) Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi Rp5 Miliar

SURABAYA – Sidang Klasifikasi Perkara Penipuan Nomor Perkara 1032/Pid.B/2026/PN, terbuka untuk umum di ruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya senen 13 juli 2026 agenda tanggapan jaksa penuntut umum Damang Anubowo, SH dari kejari surabaya terhadap perkara terdakwa Agustin dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menolak keras nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Bacaan Lainnya

Menolak Keras Nota Keberatan (Eksepsi) Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi Rp5 Miliar

JPU menegaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata tidak bisa dijadikan tameng untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas kerugian korban yang mencapai Rp.5 miliar.

Dalam persidangan beragenda pembacaan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 13 Juli 2026, JPU meminta majelis hakim menolak mentah-mentah seluruh eksepsi para terdakwa melalui Putusan Sela dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke pokok materi.

Menurut Jaksa, manuver hukum tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak cermat, prematur, dan sebagian besar justru keluar jalur karena nekat membahas materi pembuktian di tahap eksepsi.

Dalam paparannya terhadap eksepsi Agustin Widyawati, JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor PDM 3208/Eoh.2/06/2026 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 75 ayat (1) KUHAP.

Menjawab 6 poin keberatan Agustin, JPU membantah tuduhan bahwa dakwaan hanya menyalin undang-undang tanpa menguraikan fakta. Padahal Dakwaan Pertama, Jaksa justru telah menguraikan secara rinci rangkaian kebohongan terdakwa yang menjerat saksi korban Salim Himawan Saputra hingga nekat menempatkan dana sebesar Rp5 miliar pada deposito non-perbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia.

Bahwa sekitar bulan Januari 2019 bertempat di kantor saksi Salim Himawan Saputra Jalan Citandui No.4 Surabaya dan Jalan Nginden Semolo No. 42 Blok B-8 Surabaya terdakwa II. Ranto yang sudah kenal dengan saksi Salim Himawan Saputra karena merupakan bekas teman kuliah untuk menawarkan produk keuangan non perbankan yaitu Deposito dengan bunga lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya.

Terdakwa Ranto meyakinkan saksi Salim Himawan Saputra dengan mengatakan dirinya sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta (Maybank) yang kini bergabung dengan Marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency / PT. Infinity Financial Sejahtera.

Dan selama ini selalu berkarier di dunia finansial/perbankan, terdakwa Ranto juga meyakinkan saksi Salim Himawan Saputra dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan meresikokan mata pencahariannya dengan menawarkan produk simpanan keuangan yang tidak bagus, apalagi kepada teman.

Dalam penjelasannya kepada saksi dimana deposito tersebut memiliki bunga tetap dan dijamin aman/pasti dapat dicairkan dengan dijanjikan keuntungan sebesar 13% pertahun

Deposito tersebut memiliki jangka waktu tertentu yang dapat dipilih periode simpanannya dengan bunga yang besarnya berbeda dan apabila sudah jatuh tempo serta hendak diperpanjang maka akan dibuatkan perjanjian baru dengan jalan uang pada deposito tersebut berikut uang bunga akan dikirimkan terlebih dahulu ke rekening nasabah, apabila nasabah ingin menyimpan uangnya kembali, baru dibuatkan perjanjian yang baru.

Sehingga kemudian saksi Salim Himawan tertarik, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2019 terdakwa Ranto meminta saksi Salim Himawan Saputra untuk melakukan setoran kemudian saksi Salim melakukan transfer uang ke Bank Mandiri nomor rekening 458.301.4481 atas nama PT. OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp.1.500.000.000,- dan Rp 500 000.000 sesuai dengan arahan yang diberikan oleh terdakwa Ranto.

Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 bertempat di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6 Jalan Embong Malang No.32-36 Surabaya terdakwa Ranto mengajak saksi korban Salim untuk bertemu dengan terdakwa satu Agustin Widyawati di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6 Jalan Embong Malang No.32-36 Surabaya.

Terdakwa Agustin mengatakan kepada saksi Salim Himawan bahwa saksi tidak perlu kuatir dengan OSO Sekuritas karena OSO itu keuangannya kuat dan terdakwa I. Agustin Widyawati kenal dekat dengan Raja Sapta Oktohari selaku anak Oesman Sapta Odang pemilik dari OSO Sekurita.

Terdakwa Agustin mengatakan kepada saksi Salim bahwa nasabahnya sudah banyak yang berinvestasi di OSO Sekuritas, yang totalnya lebih dari tiga trilyun rupiah dan mereka semua adalah nasabah nasabah lama dan OSO Sekuritas pernah menalangi atau menyelesaikan permasalahan nasabah perusahaan Evolusi Finansial (EFIN) yang gagal bayar.

Produk deposito dari OSO Sekuritas ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200?ri nilai Deposito yang ditanamkan oleh nasabah sehingga sangat aman. Bahwa terdakwa Agustin juga meyakinkan kepada saksi Salim bahkan ada Nasabah yang langsung menaruh deposito sebesar lima ratus milyar rupiah) melalui terdakwa Agustin Widyawati langsung, banyak Nasabah yang sudah bertahun-tahun percaya menaruh deposito di OSO Sekuritas atau Perusahaan lain melalui terdakwa Agustin,dan bahwa OSO Sekuritas pasti tidak pernah gagal bayar.

Bahwa atas penyampaian dari para terdakwa tersebut, saksi Salim tertarik, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2019 saksi Salim melakukan transfer uang ke Bank Mandiri nomor rekening 458.301.4481 atas nama PT. OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp.3.000.000.000,- sesuai dengan arahan yang diberikan oleh para terdakwa.

Bahwa perkataan yang disampaikan kepada saksi Salim Himawan Saputra oleh para terdakwa adalah rangkaian kata-kata bohong sehingga saksi Salim bersedia menempatkan uangnya pada Deposito Non Perbankan pada PT. OSO Sekuritas sehingga menguntungkan para terdakwa dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SALIM HIMAWAN SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar lima milyar rupiah .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait