Sidoarjo, – Keputusan Bea dan Cukai Juanda terkait pelepasan dua pengemudi truk Colt Diesel yang sebelumnya diamankan bersama muatan rokok ilegal terus menjadi sorotan publik.
Ketua Divisi Humas Indonesia Social Control (ISC), Abdul Munif, mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan Bea dan Cukai Juanda dalam mengambil keputusan untuk melepaskan para pengemudi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Bea dan Cukai Juanda mengamankan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal. Namun, para pengemudi kemudian dilepaskan. Menurut keterangan Dwi, staf pada bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Juanda, pelepasan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan salah satu pertimbangannya adalah pengemudi disebut hanya memperoleh upah sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang pengemudi hanya menerima upah, apakah hal tersebut secara otomatis menghapus kemungkinan adanya keterlibatan dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal? Dasar hukum apa yang secara konkret digunakan sehingga pengemudi dapat dilepaskan?,” ujar Abdul Munif.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa terdapat standar penanganan yang berbeda dalam perkara pengangkutan barang ilegal.
Abdul Munif juga menyoroti ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konteks ini, Pasal 20 mengatur bentuk-bentuk penyertaan, termasuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Namun demikian, menurut Abdul Munif, penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui alasan hukum secara jelas mengapa seorang pengemudi yang mengangkut barang ilegal dinilai tidak memiliki keterlibatan pidana.
PREDIKAT ZONA INTEGRITAS DAN WBBM DIPERTANYAKAN
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Bea dan Cukai Juanda dalam mempertahankan predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Abdul Munif menilai predikat tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah penghargaan administratif, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas, integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Predikat WBBM seharusnya menjadi cerminan bahwa birokrasi bekerja secara bersih, berintegritas, transparan, akuntabel dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ketika muncul keputusan yang dipertanyakan publik, tentunya harus ada penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah. Karena itu, menurut ISC, setiap tindakan aparat yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
ISC PERTANYAKAN TRANSPARANSI INFORMASI
Selain persoalan pelepasan pengemudi, ISC juga mempertanyakan keterbukaan informasi Bea dan Cukai Juanda mengenai penindakan yang dilakukan sejak 15 Juli 2026.
Hingga rilis ini diterbitkan, menurut Abdul Munif, pihaknya belum memperoleh informasi publik yang memadai mengenai kronologi penindakan, jumlah barang bukti, proses hukum terhadap barang bukti maupun alasan hukum pelepasan para pengemudi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Pertanyaannya sederhana, mengapa perkara ini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik? Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses penindakan sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan,” kata Abdul Munif.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan kepabeanan.
ISC AKAN SURATI PEMERINTAH PUSAT
ISC menyatakan akan menyampaikan surat pengaduan dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar persoalan tersebut mendapatkan evaluasi.
Langkah tersebut, kata Abdul Munif, bukan semata-mata untuk mempersoalkan individu tertentu, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap proses penindakan terhadap barang ilegal dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sebagai kontrol sosial berkepentingan agar persoalan ini terang. Kalau memang pelepasan pengemudi tersebut sudah sesuai hukum, silakan jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Kalau ada kekeliruan prosedur, tentu harus dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujarnya.
ISC juga meminta Bea dan Cukai Juanda memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelepasan pengemudi, status barang bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang telah dan sedang dilakukan.
Abdul Munif menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya tindak pidana oleh pihak tertentu tanpa adanya proses hukum dan bukti yang sah.
Namun, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kewajiban moral dan institusional, terlebih ketika suatu tindakan penegakan hukum telah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Institusi negara harus mampu menjelaskan setiap keputusan yang diambil, terlebih ketika menyangkut pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara,” pungkas Abdul Munif.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






