SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026). Dana tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang disebut saling berkaitan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Penyetoran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana hasil penyitaan tersebut sebagai aset negara. PN Surabaya sendiri telah mempublikasikan pengumuman terkait permohonan harta kekayaan dengan nomor perkara tersebut pada Agustus 2025.
Pelaksanaan penetapan dilakukan Kejari Tanjung Perak berdasarkan permohonan Ditressiber Polda Jawa Timur serta surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah tersebut sekaligus menegaskan pendekatan follow the money, yakni penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, selain proses penindakan terhadap pelaku.
Rp4,9 Miliar Jadi Aset Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa uang yang disetorkan tersebut berasal dari penyitaan terhadap sejumlah rekening yang disebut berkaitan dengan perkara TPPU.
Dana tersebut, menurut Kejaksaan, berhubungan dengan tindak pidana asal berupa dugaan perjudian online pada sebuah situs yang dalam siaran pers disebut sebagai S.M.A.
Dalam perkara tersebut, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening yang kemudian menjadi bagian dari proses permohonan penetapan harta kekayaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan menyebut tersangka yang dikaitkan dengan perkara tersebut berinisial YURRY dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO tersebut merupakan informasi yang disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Adapun penetapan status dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum serta alat bukti yang berlaku.
Penetapan PN Surabaya Terbit 14 Oktober 2025
Berdasarkan keterangan Kejari Tanjung Perak, Ditressiber Polda Jawa Timur sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya terkait status dana yang telah disita.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Penetapan PN Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby pada 14 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, dana dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.
PN Surabaya juga mencatat perkara tersebut dalam pengumuman permohonan harta kekayaan yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2025.
Rekening Disebut Berkaitan dengan Perkara Judi Online
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa rekening-rekening yang menjadi objek penyitaan disebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Perkara tersebut, menurut Kejaksaan, telah selesai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.
Karena terdapat keterkaitan antara rekening yang disita dengan perkara tindak pidana asal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kejari Tanjung Perak: Bukan Sekadar Follow the Suspect
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana tidak berhenti pada upaya menemukan dan memproses pelaku.
Pendekatan follow the money juga menjadi bagian penting untuk menelusuri, menyita, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Tanjung Perak.
Penyetoran Rp4,9 miliar tersebut disebut Kejaksaan sebagai bentuk pemulihan aset yang selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan negara.
PNBP Kejari Tanjung Perak Disebut Capai Rp8,86 Miliar
Selain penyetoran Rp4,9 miliar tersebut, Kejari Tanjung Perak menyampaikan bahwa total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Kejaksaan menyebut angka tersebut telah mencapai sekitar 905 persen dari target PNBP tahun 2026.
Capaian tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak dalam memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan dan tidak memberikan keuntungan finansial bagi pelaku kejahatan.
Dengan penyetoran tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk negara.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bagaimana penegakan hukum dapat diarahkan untuk mengejar jejak keuangan suatu tindak pidana, sehingga hasil kejahatan yang berhasil diamankan dapat dikembalikan kepada negara berdasarkan penetapan pengadilan.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






