Makan Siang di Restoran, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

Makan Siang di Restoran, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya
Keterangan Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah restoran cepat saji di wilayah Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

SURABAYA, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat berada di sebuah restoran cepat saji di wilayah Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Penangkapan tersebut merupakan keberhasilan ke-13 Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengamankan buronan sepanjang 2026.

Pengamanan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Nunik Indah Rini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Makan Siang di Restoran, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejari Surabaya

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang masih berstatus buronan.

Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, proses penangkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan (open tracking) untuk memastikan keberadaan target. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan Nunik Indah Rini yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.

Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Petugas melakukan pengintaian guna memastikan identitas orang yang menjadi target penangkapan.

Setelah memastikan bahwa orang tersebut benar adalah Nunik Indah Rini, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya gangguan maupun ancaman yang berarti.

Setelah diamankan, Nunik bersama Tim Tabur tiba di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum, Nunik kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Surabaya, guna menjalani eksekusi masa hukuman sesuai dengan putusan yang berlaku.

Kejari Surabaya menyebut penangkapan tersebut menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur sepanjang 2026 menjadi 13 orang.(Har)

Sumber: Keterangan Kejaksaan Negeri Surabaya, 20 Oktober 2026

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait