Protes Penghentian Perkara, Abdullah Datangi Polrestabes Surabaya: Terlapor Disebut Masih Hidup

Protes Penghentian Perkara, Abdullah Datangi Polrestabes Surabaya: Terlapor Disebut Masih Hidup
Keterangan Foto: Abdullah mengenakan kaus bertuliskan “Korban Begal Penyidik” saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyampaikan keberatan terkait penghentian penanganan laporan yang dipersoalkannya. Foto kanan memperlihatkan Abdullah menunjukkan dokumen pengaduan.

SURABAYA, – Abdullah, warga Surabaya, mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Senin (27/10/2026), untuk meminta kejelasan terkait penghentian penanganan laporan dugaan rekayasa identitas dan hilangnya 1.200 saham milik anaknya, Sultan, dalam akta perusahaan tahun 2020.

Kedatangannya menarik perhatian karena Abdullah mengenakan kemeja bertuliskan “KORBAN BEGAL PENYIDIK”. Ia membawa sejumlah dokumen dan menyampaikan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Kapolrestabes Surabaya.

Bacaan Lainnya

Abdullah mengaku keberatan atas penghentian perkara yang menurutnya menyisakan sejumlah pertanyaan. Laporan tersebut, kata dia, telah disampaikan sejak Januari 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah alasan penghentian perkara. Menurut Abdullah, penyidik menyatakan penanganan kasus dihentikan demi hukum karena pihak terlapor telah meninggal dunia. Namun, ia mengklaim orang yang dimaksud masih hidup.

“Saham 1.200 itu punya anak saya, Sultan. Tiba-tiba di akta 2020 hilang, diganti nama lain. Laporan saya dihentikan dengan alasan demi hukum karena terlapor meninggal, padahal masih hidup. Saya juga tidak pernah mendapat surat ketetapan,” ujar Abdullah kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

Selain mempersoalkan alasan penghentian perkara, Abdullah menyoroti perbedaan nama yang tercantum dalam dokumen penanganan laporan.

Ia menjelaskan, dalam Tanda Bukti Lapor awal, nama terlapor yang tercantum adalah Anna Maria dan sejumlah pihak lainnya. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3M) tertanggal 10 Agustus 2026, nama pihak yang disebut telah meninggal dunia justru tercantum sebagai Agus Mulyana.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Abdullah mengenai identitas pihak yang menjadi dasar penghentian perkara. Ia meminta kepolisian menjelaskan apakah terdapat perubahan identitas terlapor dalam proses penanganan laporan dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menghentikannya.

“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang dihentikan, apa dasarnya dan siapa yang meninggal?” tegasnya.

“Karena yang saya lihat, orangnya masih ada alias hidup,” imbuh Abdullah.

Melalui surat keberatan yang disampaikannya, Abdullah berharap pihak Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian perkara, identitas pihak yang dinyatakan meninggal dunia, serta dokumen resmi yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Ia juga mempersoalkan tidak diterimanya surat ketetapan penghentian sebagaimana yang ia sampaikan kepada wartawan. Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai status laporan dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh penjelasan maupun mengajukan keberatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai surat keberatan Abdullah, perbedaan nama dalam dokumen, maupun dasar penghentian penanganan perkara tersebut.(Tim/Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait