Surabaya – Sidang akhir perkara penggelapan dalam jabatan dengan nomor 1748/Pid.B/2025/PN Sby yang melibatkan terdakwa Melly Olivia Lius digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., MH. menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Melly.
Terdakwa Melly Olivia Lius, seorang sales online di CV Delta Abstrak — perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dan beralamat di Jalan Raya Lontar 95 Surabaya. Ia menerima gaji sebesar Rp6,5 juta per bulan.
Terdakwa Melly terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp44 juta. Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan, justru dialihkan ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Sidang Kasus Sianida: Ahli Sebut Dirut Nonaktif Tak Bisa Dijerat Pidana Jika Tidak Terbukti Terlibat
Surat amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., MH. dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Melly Olivia Lius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim juga menguraikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan, meliputi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Melly Olivia Lius mengakibatkan perusahaan tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp44 juta. Hal yang meringankan, Terdakwa Melly Olivia Lius bersikap sopan, belum pernah di hukum serta mengakui perbuatannya,” ujar Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., MH.
Baca Juga: Semarak Milad ke-28 IGABA, TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gelar Senam Massal “Anak Indonesia Hebat”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Melly Olivia Lius, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti.
Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., MH. saat memimpin persidangan.
Dalam persidangan pembacaan amar putusan, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan juga Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari, SH. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara.
Baca Juga: Gendeng Kumat, Kiamat Sudah: Dualisme Kepemimpinan, Siapa Diuntungkan dan Siapa Dirugikan?
Barang Bukti dan Kronologi Penggelapan
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan sejumlah dokumen rekening dan akta notaris sebagai barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas perkara, yakni:
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank BCA 3537000999 atas nama Parama Onny Lestary Cv Pada Bulan Januari Hingga Maret Tahun 2024.
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank BCA 0881921285 atas nama Melly Olivia Lius pada bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
• 1 (satu) buah bendel Foto Copi Leges Akta Notaris Asep Hariyanto, Sh., Mkn. dengan Nomor Akta 63 Tanggal 05 Januari 2024, tentang Pendirian Cv Parama Onni Lestary.
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank Bca 4700326719 atas nama Melly Olivia Lius pada bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
Baca Juga: Surabaya Borong Empat Penghargaan di ITMW 2025, Bukti Komitmen Pariwisata Berkelanjutan
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank BCA 0881921285 atas nama Melly Olivia Lius pada bulan Januari hingga Maret Tahun 2024.
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank BCA 3537000999 atas nama Parama Onny Lestary Cv pada bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
• 1 (satu) buah bendel Mutasi Uang Keluar Masuk Rekening Bank Bca 3537000999 atas nama Parama Onny Lestary Cv pada bulan Januari hingga Maret tahun 2024.
• 1 (satu) buah bendel Foto Copi Asli Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, Sh., Mkn dengan Nomor Akta 55 Tanggal 27 Januari 2021, tentang Pendirian Cv Gamma Cipta Kita.
• 1 (satu) buah bendel Foto Copi Asli Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, Sh., Mkn dengan Nomor Akta 56 Tanggal 27 Januari 2021, tentang Pendirian Cv Delta Abstrak Kita.
• 1 (satu) buah bendel Foto Copi Asli Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, Sh., Mkn dengan Nomor Akta 57 Tanggal 27 Januari 2021, tentang Pendirian Cv Epsilon Khayal Kita.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS Surabaya, Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Kasus ini bermula ketika Melly, yang bekerja sebagai sales online dengan gaji Rp6,5 juta per bulan, menerima pesanan produk plastik dari sejumlah pelanggan, termasuk CV Trimitra. Nilai pesanan mencapai Rp43,5 juta.
Menurut kesaksian Bagus Ari Widiawoko, manajer CV Trimitra, pembayaran telah dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Melly.
“Barang sudah kami terima, tapi uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan,” ujar Bagus di persidangan.
Belakangan terungkap, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan — CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita — melainkan dialihkan ke rekening CV Parama Onny Lestary, milik pribadi Melly.
Dengan modus serupa, Melly juga menerima pembayaran dari Rumah Makan Padang Sederhana Gwalk Citra Raya Surabaya sebesar Rp539 ribu. Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami total kerugian mencapai Rp44,05 juta.
Direktur CV Delta Abstrak Kita, Kristono M. Widjaja, menyebut tindakan terdakwa Melly tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu operasional perusahaan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






