Surabaya – Sidang klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor perkara 2466/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan Ferly Putra Pratama. Di tangan warga Batam Ferly Putra Pratama situs website judi online (Judol) naik rating teratas di Google, mengaku bergaji 20 Juta per bulan disampaikan di persidangan yang berlangsung, pada Selasa (18/11/2025).
Sebelum pengakuan Ferly Putra Pratama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, terlebih dulu menghadirkan Arif dan Firdaus salah satu anggota kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Arif mengawali keterangannya, berupa, terdakwa diindikasikan promosikan rating situs website Judol. Sehingga, pihaknya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya.
“Terdakwa terpantau sedang tiba di Bandara Juanda Surabaya maka kami tangkap,” ujar Arif.
Baca Juga: PT Conblock Indonesia Persada Unggul di Pengadilan, Gugatan Muhammad Ali atas Senpi Glock 43 Ditolak
Lebih lanjut, dari penangkapan dan pemeriksaan dalam Handphone terdakwa diketahui, sebelumnya terdakwa di Batam sedang main judol juga.
Adapun, operandi yang dilakukan terdakwa yakni, memperkuat signal agar rating situs website Judol meningkat.
“Terdakwa membantu Bandar Judol dengan menaikkan rating situs,” urai saksi.
Sementara JPU menyinggung, bahwa ditemukannya, 100 link dan ratingnya dinaikkan terdakwa karena saat orang membuka Chrome link Judol ada di tingkat teratas.
Hal ini, diamini terdakwa serta dari pengakuan, dirinya, mendapat upah senilai 3 Juta.
Baca Juga: Eko Gagak: “Saya Bukan Siapa-Siapa, Hanya Ingin Bermanfaat”
Sesi berikutnya, yakni, pemeriksaan, terdakwa menyampaikan, bisa melakukan hal hal teknis seperti yang dimaksud lantaran, diajari rekan rekannya.
Masih menurutnya, ketika di Indonesia ada aturan melarang Judol, ada upaya para bandar untuk menaikkan rating melalui, Alogaritma Google.
“Di Indonesia terbatas yang bisa kerjakan orang luar maka hal ini, dinilai terdakwa adalah peluang,” beber terdakwa.
Terdakwa juga memaparkan, menaikkan
rating, terdakwa terima 1 Juta dan orang orang Kamboja mencari terdakwa.
“Secara teknis basicnya, SEO guna optimasi diperlukan kata kerja di Google. Orang Kamboja melihat ini, maka terdakwa ditawari ,” terang terdakwa.
Baca Juga: LSM Lembah Arasia Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi, Bahas Program Kerja dan Pemekaran Wilayah
Terdakwa menambahkan, meski dirinya, yang melakukan, promosi terdakwa juga main Judol karena terpancing.
“Saya kerjakan itu, secara Freelance dan dirinya tidak terafiliasi dengan Bandar ,” ucap terdakwa.
Diujung keterangan, terdakwa mengaku, dari aktivitas tersebut, dirinya memperoleh penghasilan sekitar 15 atau 20 Juta tiap bulan.
“Aktivitas ini, sudah saya lakukan sekitar 4 atau 5 bulan,” aku terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






