Surabaya — Seorang remaja berinisial AV anak di bawah umur asal Bronggalan, Kota Surabaya diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Polisi anggota Raspati Polrestabes Surabaya. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Tjen Tjhion Alias Nicky (57tahun) orang tua korban didampingi Kuasa Hukum Kholis, SH dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Rabu (7/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu (21/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Jupiter dari Jalan Karang menjangan kearah jalan Kertajaya (Samsat Timur) kota Surabaya.
“Ketika melintas anak korban melihat rombongan polisi anggota Raspati yang sedang patroli, karena ketakutan anak korban putar balik dan beberapa oknum Polisi anggota Raspati mengejar anak korban, dengan keadaan kendaraan melaju anak korban ditendang mengenai pinggang belakang, korban masih bertahan Kemudian tendangan yang ke dua, korban tidak stabil (oleng) akhirnya korban menabrak ban kiri mobil Inova dan anak korban terjatuh,” terang Nicky ayah korban didampingi Kholis, SH dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin).
Kholis, SH dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), menambahkan, “Gak berhenti disitu, setelah terjatuh korban berdiri, salah satu oknum menyampaikan bahwa “Ayo berdirikan motornya itu“.
“Saat Korban hendak mendirikan sepeda motornya, namun dia tidak kuat, dan saat korban jongkok anak korban di tendang pantatnya oleh oknum tersebut hingga jatuh tersungkur. Kemudian setelah itu anak korban berdiri. Kemudain ada seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan jaket hitam dan topi petugas polisi mendatangi korban, langsung menampar anak korban tersebut di bagian rahang sebelah kanan,” tutur Kholis, kuasa hukum korban.
Anak korban menyampaikan bahwa dirinya mengeluh kesakitan, ada luka gores dan luka lecet, luka lebam, terus tangannya kesakitan, anak korban minta tolong dibawah kerumah sakit.
“Pak, mohon dibantu dibawa ke rumah sakit” pintanya AV (korban). Namun oknum polisi tidak mengindahkan, anak korban langsung di dibawah ke Polrestabes surabaya.
Saat di Polrestabes Surabaya, justru anak korban ini mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh oknum anggota yang ada di Polrestabes Surabaya, bahkan ada oknum Polisi yang mengolok-olok anak korban dengan cara memanggil dengan tidak pantas.
“He… Cino … kamu mrene’o Cino”, tutur anak korban Menirukan kata kata oknum polisi. Namun ada rekannya sesama oknum polisi yang menyampaikan (mengingatkan), “He…. jangan Rasis kamu, gitu”, sesama anggota, karna itu kelakuan yang gak baik,” ungkap anak korban menirukan perkataan anggota Polisi tersebut.
Baca Juga: Komitmen Anti-KKN Ditegaskan, PT Surabaya Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
Dari hasil visum, tangan kiri retak, terus ada luka lebam di rahang kanan, di bagian belakang tulang ekor ada luka lecet dan lebam, sama bagian paha dan kaki juga lebam.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa perkara ini sudah melaporkan oknum tersebut terkait profesinya ke Propam, dan sekarang juga sudah di tangani oleh Propam Polda Jatim.
Oknum yang diduga melakukan aniaya tersebut dijerat berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atas kejadian tersebut anak korban tidak bisa beraktivitas selama 10 (sepuluh) hari. Korban trauma sepikis yang memicu kecemasan, ketakutan, perubahan perilaku drastis (menjadi pendiam).
Harapan dari pihak keluarga korban, dan kuasa hukum, oknum tersebut mau mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, namun karena ini sudah terlanjur ya kita ikuti prosesnya, biarkan proses hukum yang berjalan.
“Harapan kami, pecat saja. Jika ada Polisi arogan seperti itu, bagaimana kinerja ke depannya. Tidak mengayomi masyarakat, baik secara kedinasan maupun luar dinas,” tegas Kholis didampingi ayah korban.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






