SURABAYA — Rencana pembongkaran Pasar Rukun Mulyo di Jalan Simorejo Timur, Surabaya, memicu konflik hukum.
Seorang investor bernama Fatchu Rakhman menyatakan bakal mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Simomulyo dan Pemerintah Kota Surabaya, menyusul rencana pembongkaran pasar LKMD Rukun Mulyo yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026.
Dalam gugatan yang tengah disiapkan, Fatchu mengklaim memiliki hubungan hukum yang sah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012. Perjanjian tersebut mengatur terkait kemitraan pembangunan dan pengelolaan Pasar Rukun Mulyo yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Dalam MOU tersebut, Fatchu berkedudukan sebagai investor, sedangkan LKMK Simomulyo sebagai pengelola pasar, dengan jangka waktu kerja sama selama 20 tahun.
Fatchu menyebut telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, termasuk membangun dan merenovasi (bangunan) sarana pasar dengan nilai total investasi sekurang-kurangnya Rp 6 miliar.
“Perjanjian kerja sama tersebut sampai hari ini belum pernah dibatalkan atau diakhiri secara sah” ungkap Fathur.
Ancaman Pembongkaran Picu Gugatan
Masalah mencuat ketika Satpol PP Kota Surabaya disebut akan melakukan pembongkaran Pasar Rukun Mulyo tanpa mekanisme penyelesaian hak investor maupun ganti rugi.
Fatchu menilai langkah tersebut berpotensi menghilangkan seluruh nilai investasinya dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable loss).
Atas dasar itu, ia mengajukan permohonan “penundaan pembongkaran” melalui mekanisme provisi di Pengadilan.
Baca Juga: Kapolres Gresik Resmi Berganti, AKBP Ramadhan Nasution Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu
Ada Skema Sewa Tanah hingga 2028
Dalam dalil gugatannya, Fatchu juga mengungkap bahwa pada 14 Juli 2023, ia telah mengajukan “permohonan pemanfaatan lahan” kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menetapkan skema sewa tanah aset daerah.
Bahkan, melalui surat resmi, Pemkot Surabaya menawarkan skema pemanfaatan lahan Pasar Rukun Mulyo hingga 13 Juli 2028. Tawaran tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) pada 22 Maret 2024.
Menurut Fatchu, langkah administrasi tersebut menimbulkan harapan hukum yang sah (legitimate expectation) bahwa kegiatan pasar masih diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.
LKMK Dituding Wanprestasi
Selain menggugat Pemkot Surabaya, Fatchu juga menuding LKMK Simomulyo telah melakukan wanprestasi.
Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa LKMK dinilai tidak cakap dalam mengelola pasar, membiarkan area pasar berubah menjadi tempat pembuangan sampah sementara, serta gagal menyediakan sistem keamanan yang layak.
Akibat kondisi tersebut, Fatchu mengaku harus menanggung sendiri seluruh beban operasional pasar, termasuk pembayaran retribusi yang mencapai Rp 120 juta.
Dalam petitumya, Fatchu meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan non-materiil secara tanggung jawab dan menyatakan pemanfaatan pasar sah hingga 13 Juli 2028.(Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






