Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, JPU Diminta Hadirkan Pelapor yang Selalu Mangkir

Surabaya – Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, semakin memunculkan kejanggalan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (19/1/2026), pihak negara mengakui adanya upaya “reduksi” untuk meredam rencana demonstrasi, sementara pelapor utama hingga kini belum pernah dihadirkan.

Bacaan Lainnya

Pengakuan mengenai upaya reduksi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Nurul Ansori, saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menurutnya, terdapat koordinasi antara Bakesbangpol, Dinas Pendidikan Jatim, dan Intelijen Polda Jatim untuk menekan rencana aksi yang akan digelar Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

“Bahasa reduksi itu dari Intelijen Polda Jatim. Intinya agar tidak terjadi demo,” ucap Nurul di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: PPWI Kritik Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kapolres Tanjung Perak

Pernyataan ini menjadi sorotan karena reduksi aksi unjuk rasa – yang merupakan hak konstitusional warga negara – justru diakui dilakukan oleh aparatur negara.

Ironisnya, Nurul mengaku tidak mengetahui bagaimana proses reduksi tersebut berakhir, termasuk dugaan adanya kesepakatan finansial.

“Saya tidak tahu ujungnya ke mana,” katanya singkat.

Nurul juga menyebutkan bahwa FGR merupakan organisasi yang diduga ilegal karena tidak terdaftar di sistem administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kejanggalan semakin terasa ketika Aries Agung Paewai selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku diperas tidak pernah menghadiri proses persidangan. Padahal, seluruh saksi yang telah diperiksa belum ada yang menyatakan secara tegas adanya pemerasan oleh para terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Eksekutot dan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Berhasil Amankan Terpidana Efendi Pudjihartono

Ketua Majelis Hakim Cokia Opusungu, bahkan secara terbuka memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kadindik Jatim dalam sidang berikutnya sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas laporan pidana yang diajukan.

Kuasa hukum terdakwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin menyebutkan bahwa perkara ini lebih menyerupai upaya membungkam kritik ketimbang tindak pidana pemerasan.

“Yang terjadi bukan pemerasan, tapi penawaran. Bahkan ada dugaan uang justru datang dari pihak Kadindik melalui perantara agar demo dibatalkan,” ungkap kuasa hukum usai sidang.

Pihaknya menegaskan, jika pelapor kembali tidak hadir, maka perkara ini patut dinyatakan tidak terbukti.

“Pidana itu harus terang dan jelas. Kalau korban saja tidak pernah mau hadir, bagaimana membuktikan pemerasan?” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dituduh meminta sejumlah uang dengan ancaman melakukan demonstrasi dan menyebarkan isu perselingkuhan terhadap Kadindik Jatim. Namun, isu tersebut hingga kini belum pernah diuji kebenarannya di ranah hukum.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait