Kuasa Hukum Ajukan Keberatan (Pledoi), Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara dugaan Pemerasan dan Pengancaman Nomor Perkara 2637/Pid.B/2025/PN Sby, terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, dengan wajah tegang, keduanya menyimak setiap kata yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih. Pengadilan negeri Surabaya (PN), Senin (9/2/2026).

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan (Pledoi), Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Penuntut Umum menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai nama baik Aries Agung Peawai sebagai pejabat publik.

Jaksa menegaskan, tindakan yang dilakukan para terdakwa menyebabkan citra dan kehormatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi tercemar.

Baca Juga: Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat 2 Jo pasal 612 UU no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo RI tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Atas dasar itu, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya didepan majelis hakim Cokia Anna Oppusunggu, Senin (9/2/2026)

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara.

Baca Juga: SP3D Propam Polda Jatim Picu Polemik: Penangan Dumas Dinilai Tidak Proporsional

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Nota pembelaan atau pleidoi itu rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim,” ucapnya didepan majelis.

Selepas sidang, Faisol,SH salah satu tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, merasa tuntutan dari jaksa masih sangat berat bagi kedua Terdakwa.

“Tuntutan dari jaksa masih sangat memberatkan bagi kedua klainnya, harusnya bisa bebas,” pintahnya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait