Surabaya – Mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H, Aliansi Advokat Surabaya Raya menggelar acara buka puasa bersama di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur (IBC), Surabaya.
Namun, di balik hangatnya silaturahmi, terselip pesan tegas para praktisi hukum ini terkait mandeknya penanganan kasus pembullyan di SMA Nala Malang.
Baca Juga : Rekan Satu Pena Kunjungi Rumah Baru Rekannya di Simo Mulyo Baru
Agenda tahunan ini dihadiri oleh belasan advokat lintas organisasi profesi. Selain untuk menjaga soliditas antar-rekan sejawat (officium nobile), pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi Tim Kuasa Hukum pendamping korban pembullyan SMA Nala Malang untuk mengevaluasi laporan polisi nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRETA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Juni 2024.
Soroti Kinerja Polresta Malang Kota, Para advokat menyayangkan lambannya proses hukum yang dilakukan Polresta Malang Kota. Pasalnya, laporan tersebut sudah dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.
“Kegiatan ini bukan sekadar makan bersama, melainkan wadah menguatkan sinergi. Terutama mengenai kasus di SMA Nala Malang, kami melihat ada dugaan kesengajaan memperlambat proses hukum. Ini tidak bisa dibiarkan, tim akan segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu perwakilan pengurus Aliansi di sela-sela acara.
Acara ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas profesi serta sesi foto bersama seluruh anggota aliansi. Melalui kegiatan ini, diharapkan komunikasi antar-advokat di Surabaya Raya semakin harmonis demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama bagi para pencari keadilan yang sedang mereka dampingi.
Baca Juga : Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Anggota dan Warga Berprestasi
Menurut Wahyu Ongko Wiyono, SH, penasehat hukumnya korban Kronologi dugaan kekerasan tersebut, dialami korban berinisial, AT ketika masih duduk di bangku kelas X di SMA Taruna Nala Malang pada Minggu, (16/6/2024) pukul 08.00 WIB, awalnya pelaku yang merupakan siswa kelas XI terpeleset kamar anaknya yang baru saja di pel.
“Mungkin waktu itu korban posisinya berdekatan dengan pelaku. Pelaku menuduh menjegal kakinya dan langsung dipukul,” katanya Rabu malam, 11/3/2026.
Masih menurut Wahyu Ongko Wiyono, pelaku meminta korban menemuinya di kamarnya, beberapa jam setelah terpeleset. Namun, AT memutuskan untuk tidak mendatangi dan memilih meminta saran kakak asuhnya. Akan tetapi, senior yang lainnya, secara tiba-tiba masuk ke kamar kakak asuh korban. Akhirnya, AT (korban) kembali mengalami kekerasan di sekolah tersebut.
“Kekerasan pertama hanya memar di bagian tubuhnya. Saat pemukulan yang kedua oleh rekanan (seangkatan) senior pelaku pertama, itu bagian mata anak saya robek,” imbuhnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






