Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH., MH. dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Rio Pangestu, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman 4 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH., MH. menyatakan, terdakwa Rio Pangestu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan psikis terhadap Novianty selaku istrinya.
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga (KDRT).
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Rio Pangestu (31).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rida Nur Karima, SH., M.Hum, sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan, sidang digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Setelah pembacaan surat tuntutan, Terdakwa Rio Pangestu melalui Penasehat hukumnya Galuh mengajukan Pledoi dan majelis hakim memberikan kesempatan untuk sidang Minggu berikutnya.
Seusai persidangan korban Novianty, menerangkan ke awak media, bahwa korban berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa Rio Pangestu dengan tuntutan 4 empat bulan penjara.
Korban Novianty berharap agar supaya majelis hakim untuk memvonis hukuman dengan seadil-adilnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






