Diduga Tiga kali Paksa Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Surabaya – Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan, dan Denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim S. Pujiono,SH., M.Hum, membacakan putusan perkara nomor 2553/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi. Sidang yang digelar diruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dinyatakan sah terbukti bersalah dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan merayu anak melakukan persetubuhan, dan pemaksaan aborsi terhadap mantan kekasihnya.

Persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang terungkap di persidangan adalah satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan keterangan korban.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menetapkan amar putusan pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan, dan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan vonis.

Majelis Hakim memaparkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan pertimbangan dalam menentukan putusannya;
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian fisik dan psikis yang mendalam bagi saksi korban.

Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dengan keluarga terdakwa.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara.

Perlu diketahui, meski peristiwa terjadi saat mereka masih di bawah umur. Kasus ini bermula pada 21 Februari 2020. Pada saat itu korban masih sekolah SMA (Saksi korban waktu itu masih kelas 1 SMA). Terdakwa Iqbal diketahui merupakan mahasiswa di Fakultas Ekonomi salah satu universitas ternama di Surabaya.

Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengetahui keduanya berpacaran. Namun hubungan keduanya ternyata di luar kendali.

Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi menjalin hubungan asmara dengan korban, dan persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang terungkap di persidangan adalah satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan keterangan korban. Diduga memaksa korban melakukan hubungan intim di Hotel Papilio, Surabaya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.

Ironisnya, saat usia kandungan menginjak 3 bulan, Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi justru menyuruh korban untuk melakukan aborsi. Meski peristiwa terjadi saat mereka masih di bawah umur, Iqbal Zidan Nawawi putra Sulton Nawawi pengusaha pupuk asal Mojokerto.
menjalani proses hukum saat telah menginjak usia dewasa.

Hasil Pembacaan vonis, Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait