Nenek Elina Widjajanti ungkap adanya pemaksaan, membawa saya keluar, dengan cara diangkat oleh 5 – 6 orang.
Surabaya — Sidang lanjutan perkara perusakan rumah dijalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, dan pengusiran paksa dengan Terdakwa Samuel Ardi Kristanto, Terdakwa Mohammad Yasin Bersama dengan Terdakwa Sugeng Yulianto. Sidang diketahui majelis hakim S. Pujiono, SH.,M.Hum. sidang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/5/2026).
Sidang kali ini Penuntut Umum menghadirkan saksi korban Nenek Elina Widjajanti berusia 80 tahun. Di hadapan Majelis Hakim, Nenek Elina mengaku kalau dirinya mengaku tidak kenal dengan Samuel, maupun anak buahnya. Ia juga menyebut, rumah dibeli oleh Elisa pada tahun 2011 silam, serta belum pernah dijual sama sekali.
Baca Juga : Rembug Stunting Desa Bantengan Perkuat Komitmen Pencegahan dan Penanganan Stunting
Menurut Nenek Elina Widjajanti, rumah itu milik kakak kandungnya Elisa Irawati. “Saya di sana mau ambil barang barang tapi dilarang masuk anak buahnya Samuel. Saya tidak boleh masuk,” kata Elina.
Elina terus mencoba masuk ke dalam, namun terus dilarang oleh beberapa orang suruhan Samuel. “Saya dilarang masuk takutnya mereka saya tidak mau keluar. Saat itu ada sekitar 5-6 orang dan ada pemaksaan, membawa saya keluar, dengan cara diangkat oleh 6 orang,” katanya.
“Saya ditarik diangkat kaki saya dengan 6 orang. Saya luka luka dan sempat melawan tidak mau keluar rumah. Saya di pegang kuat kuat, dikeluarkan dari rumah sampai badan saya. Saya diturunkan dilepas di luar,” bebernya.
Nenek Elina dalam kesaksiannya, menuturkan, pembongkaran rumah terjadi pada 6 Agustus 2025. Dan pada saat itu dipaksa keluar dari rumah oleh anak buah Samuel. Bahkan, dia mengingat jelas kalau saat itu ada enam orang yang mengangkatnya keluar.
“Saya diangkat paksa, saya berontak melawan. Saat berontak, saya dilepas, usai diusir paksa, Elina mengalami luka luka di mulut dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian badannya,” keluhnya.
“Setelah kejadian saya tinggal di rumah Bu Maria. Saya mau mengambil surat surat di dalam rumah tidak bisa karena di palang,” tuturnya.
“Saat saya kembali lagi rumah saya sudah hancur. Tidak sampek 10 hari pokoknya sudah hancur. Barang berharga saya hilang, uang, baju baju, dokumen, surat punya saya dan saudara, dan juga ada motor 3 raib,” imbuh Elina.
Baca Juga : Jaksa Tuntun Ringan Residivis Narkotika
Pihak Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa satu potong kaos berkerah warna merah, hingga salinan surat penting. Sementara Tim Kuasa Hukum Samuel memperlihatkan sebuah postingan di media sosial, yang berisi surat tulis tangan Restorative Justice melalui Smartphone salah satu anggota kuasa hukum.
Kuasa hukum Samuel juga mengklaim bahwa proses mediasi di tingkat Polda Jawa Timur telah membuahkan hasil. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Elina di ruang sidang.
Dengan nada tinggi, Elina membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima permohonan maaf resmi maupun melihat adanya iktikad baik dari pihak Samuel. “Nggak pernah,” tegas Elína.
Situasi semakin menyulitkan penasehat hukum terdakwa saat majelis hakim meminta bukti tertulis atau rekaman terkait permintaan maaf di TikTok. Namun, penasihat hukum Samuel tidak mampu menunjukkan bukti di persidangan.
“Tidak ada yang mulia, karena sudah diberikan ke Nenek Elina,” tutur Yafet salah satu dari tim penasihat hukum terdakwa.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Elina, Hakim Ketua S Pujiono memutuskan menunda sidang, hingga minggu depan dengan agenda Pengujian Barang Bukti.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Pujiono, Elina mengaku bahwa rumah milik kakanya, Elisa Irawati itu tak pernah dijual kepada siapapun. Tak hanya rumah dan dokumen yang raib, namun sejumlah barang hingga motor ludes entah kemana. (Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






