Menurut Sudiman Sidabukke, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum enam terdakwa yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Enam terdakwa yang diadili dalam satu berkas perkara yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik Pelindo 3, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3. Sedangkan dari PT APBS, terdakwa adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Ketidak konsistenan waktu dan tempat Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti ketidak konsistenan tempus delicti atau waktu kejadian dalam dakwaan. Jaksa menyebut peristiwa terjadi pada 2022 hingga 2024, namun dalam uraian juga mencantumkan kejadian sejak 2021 bahkan 2019. “Itu contoh nyata ketidakcermatan dakwaan,” ujar Sudiman.
Eksepsi ini menyoroti kejelasan dakwaan, kelengkapan unsur delik, serta kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa bahwa pelanggaran hukum ini tidak termasuk kedalam tindak pidana korupsi melainkan merupakan permasalahan administratif, perdata, dan persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke.
Tim kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional dan menghormati prinsip peradilan yang objektif dan transparan. Dan tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK,” kata Sudiman usai persidangan.
Ia menyebut, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Selain itu, perkara ini disebut lebih tepat sebagai sengketa perdata karena berkaitan dengan hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






