Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tolak Eksepsi Tergugat BPKAD dan Turut Tergugat Il BPN Kota Surabaya II

Surabaya — Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY, yang di ketuai Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., Sidang beragendakan pembacaan Amar Putusan Sela dengan (by Ecourt), Selasa (7/04/2026).

Dalam Amar Putusan Sela MENGADILI Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II; Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Bacaan Lainnya

Menyatakan Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II“.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tolak Eksepsi Tergugat BPKAD dan Turut Tergugat Il BPN Kota Surabaya II
Budiyanto, S. H. selaku Kuasa Hukum Para Penggugat

Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II untuk melanjutkan perkara ini sampai Putusan Akhir. Menangguhkan biaya perkara ini hingga Putusan Akhir.

Pihak Penggugat: Murti Winingsih alias Murtiningsih, Endang, Suryono, Djoko Purnomo, Lilik, Munali, Muliana, Mantik didampingi Kuasa Hukum Penggugat Budiyanto,S.,H.

*Pihak Tergugat Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya.

*Pihak Turut Tergugat 1. Lurah Tanah Kali Kedinding. 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II

Lilik salah satu ahli waris Mukelar P Tilam merasa senang dan bersyukur dengan hasil Putusan Sela, “Alhamdulillah” Penjagaan marwah peradilan, penerapan Sistem Manajemen. Marwah pengadilan kehormatan, integritas, dan martabat lembaga peradilan sebagai benteng keadilan yang sakral. Ia wajib dijaga melalui kemandirian hakim, perilaku jujur, serta putusan yang bersih dari mafia peradilan dan Menjaga marwah memastikan kepercayaan publik dan wibawa hukum tetap kokoh.

Sengketa administratif terkait hak kepemilikan tanah Waris Mukelar P Tilam di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran – Surabaya. Ahli waris dari Mukelar P Tilam, pemilik tanah Pogot dengan nomor surat Letter C No. 45 Persil 107, No. 450 Persil 125, dan Persil 102, yang dimiliki oleh Ahli waris di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, mengaku mengalami kesulitan serius dalam memperoleh salinan dokumen resmi milik keluarganya.

Sejak awal tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya. Namun, ketika ahli waris meminta melihat buku Keretek desa sampai berita ini diunggah pihak Kelurahan Tanah Kali Kedinding menolak memberikan akses,” terang Lilik didampingi enam ahli waris yang lainnya.

Budiyanto, S. H. selaku Kuasa Hukum Para Penggugat menyampaikan bahwa Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat merupakan putusan yang tepat dan mencerminkan penerapan hukum yang benar.

Majelis Hakim secara tegas telah menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dalil Para Tergugat yang mencoba mengalihkan perkara ini ke ranah lain terbukti tidak berdasar.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara yang kami ajukan adalah murni sengketa hak keperdataan atas tanah, bukan sengketa administrasi, sehingga harus diperiksa dalam Peradilan Umum.

Kami menilai upaya eksepsi yang diajukan sebelumnya lebih merupakan strategi untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara, namun telah dipatahkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela ini.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan kami siap untuk ⁠membuktikan seluruh dalil gugatan secara terang dan terbuka di persidangan.

Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak dapat mengikuti persidangan secara objektif serta menjunjung tinggi asas keadilan.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait