Aksi LBH MADAS Sedarah di PN Sampang Memanas, Desak Evaluasi Kejaksaan dan Bebaskan Terdakwa

SAMPANG, – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS Sedarah di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (15/4/2026), berlangsung tegang dan nyaris ricuh. Massa turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB untuk menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum di wilayah Sampang.

Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak agar oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga melakukan pelanggaran segera diproses secara pidana maupun etik. Selain itu, mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang.

Bacaan Lainnya

Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Massa aksi menilai, penegakan hukum di Sampang harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga meminta pimpinan kejaksaan tidak memberikan perlindungan terhadap pihak internal yang diduga melanggar aturan.

Tak hanya itu, demonstran turut mendesak Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan Samsul bin Marlawi. Menurut mereka, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan terdakwa bersalah.

Aksi Disebut Tekanan Moral

Koordinator lapangan aksi, Roja Taupan Hidayat, bersama Fuad Cholili, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam membela masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum. Aksi itu disebut sebagai tekanan moral terhadap institusi penegak hukum di Sampang.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan peringatan keras. Jika hukum terus diselewengkan, kami akan terus melawan hingga tuntas,” ujarnya. Bung taufik

Situasi Sempat Memanas

Aksi sempat memanas dan nyaris terjadi bentrokan antara massa dan aparat keamanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan hingga akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum di Sampang dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.(Red/Edy)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait