Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Pungli ESDM, Aliran Dana Rp2,3 Miliar Diburu

Surabaya – Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur belum berakhir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka peluang adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah diamankan yakni Aris Mukiyono (Kepala Dinas), Ony Setiawan (Kabid Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja).

Bacaan Lainnya

Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Pungli ESDM, Aliran Dana Rp2,3 Miliar Diburu

​Wagiyo mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik tengah mendalami secara intensif ke mana saja uang hasil pungli senilai miliaran rupiah tersebut mengalir. Pihaknya mencurigai adanya pihak-pihak lain yang turut mencicipi “kue” hasil setoran ilegal dari para pemohon izin.

​”Penyidikan masih sangat berkembang. Kami terus memburu aliran dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti kuat adanya pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi praktik ini,” tegas Wagiyo di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (17/4/26).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pola yang dilakukan para tersangka adalah mematok tarif tertentu di luar ketentuan resmi dalam proses penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan perizinan tambang. Padahal, secara aturan, layanan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan PNBP resmi.

​Uang hasil pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut diduga dikumpulkan dan dibagi-bagikan di internal dinas hingga ke level pimpinan tertinggi di instansi tersebut.

​Pihak Kejati Jatim memastikan akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini. Langkah penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di rumah para tersangka hingga berhasil menyita total uang Rp2,3 miliar menjadi pintu masuk utama untuk menyeret aktor-aktor lain yang terlibat.

​”Kami bekerja berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti menerima aliran dana atau ikut serta dalam pemufakatan jahat ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wagiyo.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait