Terdakwa Akbar Maulana Safii Tidak Terima Putus Hubungan, Gigit Tangan Sang Pacar

SURABAYA – Klasifikasi Perkara Penganiayaan Nomor Perkara 448/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Akbar Maulana Safii bin Imam Safii. Sidang diketuai Majelis Hakim Rida Nur Karima, S.H., M.Hum, Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, sidang digelar diruang Sari3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Penuntut Umum Dzulkifli Nento,SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban Etik Dwi Serawati. Dalam keterangannya saksi Etik menerangkan bahwa Terdakwa Akbar Maulana Safii melakukan kekerasan pada dirinya (korban Etik).

Bacaan Lainnya

“Awal kejadian, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib, bertemu di Loby Hotel Holiday di Jalan Kedungdoro No.54-56 Surabaya. Namun saat di lobby Hotel terjadi cekcok antara terdakwa Akbar Maulana Safii dengan saksi Etik Dwi Serawati, kemudian dilerai oleh Security yang ada di Lobby tersebut,”

Tak cukup disitu kemudian terdakwa Akbar Maulana menarik paksa tas warna putih yang berisikan make up, 1 (satu) buah HP merk Samsung Flip 6 dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jam tangan Merk Alexander Christie milik saksi Etik Dwi Serawati, dengan maksud untuk mengajak saksi Etik Dwi Serawati keluar dari Lobby hotel.

Karena saksi korban Etik Dwi Serawati tidak mau dan menuruti terdakwa, akhirnya terdakwa menggigit tangan sebelah kiri saksi korban Etik Dwi Serawati hingga biru lebam mengakibatkan saksi Etik Dwi Serawati kesakitan.

Akibat perbuatan terdakwa Akbar Maulana, saksi korban Etik Dwi Serawati mengalami luka lebam, karena lebam mengganggu aktivitasnya sehari-hari hingga Etik Dwi Serawati melaporkan sang pacar Akbar ke Polisi dan menjadi Terdakwa di Pengadilan Surabaya.

Menurut saksi korban Etik Dwi Serawati korban penganiayaan mengatakan, “Dia Terdakwa Akbar tidak terima putus hubungan, hingga tangan saya digigit saat dia merampas tas, terdakwa Akbar hingga mengancam saya pakai pisau. Setelah dikejar Security Hotel tas dikembalikan Pak Jaksa,” terangnya.

Sempat mau ada perdamaian tapi tidak jadi, akibat luka ditangan dan lebam saya terganggu aktivitas dan trauma”, terang Etik dihadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan penuntut umum Perbuatan terdakwa Abar Maulana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 447 ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait