Saksi Ungkap Riwayat Tanah yang Diduga SHP Terbit Tahun 2025 Berdasarkan SK Wali Kota, di Atas Tanah Tercatat dalam Letter C Desa Sejak 1959

Surabaya — Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY, dengan perkara terbitnya SHP ( Sertifikat Hak Pakai) baru tahun 2025, sidang yang di ketuai Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., Sidang beragendakan keterangan saksi, yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Mei 2026.

Diduga SHP Sertipikat terbitan tahun 2025 Nomor: 12.39.0000.10337.0. atas nama Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan SK Walikota Surabaya. Memasukkan objek tanah tersebut ke dalam daftar inventaris aset daerah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Nomor: 12345678-1990-4419-1 serta GS 2975/T/1990.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini kuasa hukum Penggugat menghadirkan dua saksi yakni saksi Hartono dan saksi Solehan. Dalam persidangan saksi Hartono menerangkan terkait Riwayat Tanah kepemilikan ahli waris, surat Leter C. Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 atas nama Alm. Mukelar P. Tilam, yang berada di jalan Pogot 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

Hartono menerangkan Objek tanah tersebut dari dahulu dikuasai atau dimiliki oleh Alm. Mukelar P. Tilam. Bahkan mulai dari tahun 2017 hingga sekarang pihak Kelurahan Tanah Kali Kedinding enggan untuk membuka buku C Desa. Ahli Waris sampai mengajukan permohonan tertulis untuk mengetahui surat tanah tersebut tercatat dalam Buku Pendaftaran Tanah Huruf C desa,” ungkap saksi Hartono di persidangan.

Sesuai permintaan atau tanggapan nomor 560/106/536.9.17.1/2025 yang ditandatangani (19 Maret 2025), oleh Lurah Anggoro Himawan, ST.,M.T. LurahTanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Ahli waris Ahli waris Mukelar P Tilam datangi kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding dengan membawa dokumen surat tanah Letter C No. 45 Persil 107 dan No. 450 Persil 125 dan Persil 102, untuk menindaklanjuti surat Tanggapan dari Anggoro Himawan,ST.,M.T., Lurah Tanah Kali Kedinding. Senin Siang 3 November 2025,” terangnya.

Lebih lanjut, Namun anehnya sewaktu ahli waris ditemui oleh Sekertaris Lurah Eko Susilo dan menunjukkan bukti surat tanah Letter C 102 dan 107 yang asli dan juga penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama, Eko Susilo selaku Sekertaris kelurahan Tanah Kali Kedinding pun tercengang setelah melihat apa yang dibawa oleh ahli waris, dan meminta surat kuasa dari ahli waris. “Mana surat kuasa dari waris“.

Kalau mau lihat Buku Kretek Desa, silakan ke Polres KP3. Semua dokumen sudah diamankan di sana sebagai barang bukti, ini kan sudah sidangkan,” kata Eko Susilo di hadapan ahli waris.

Polisi Bantah Pernyataan Sekretaris Lurah
Keterangan Eko tersebut langsung dibantah penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Bripka Bayu Adhi Irana, S.H., yang menangani perkara tanah terkait. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menerima atau menyita Buku Kretek Desa sebagaimana diklaim oleh pihak kelurahan. “Logikanya saja, Pak. Di sini hanya ditunjukkan saja, bukan disita,” tegas Bripka Bayu saat ditemui di ruang kerjanya.

Majelis hakim Muhammad Yusuf menanyakan perihal Ahli Waris telah mengetahui dan menguasai tanah tersebut sejak dahulu keluarga besar Ahli Waris Alm. Mukelar P. Tilam.

Ya benar, Majelis hakim, lahan dikuasai dan dikelola oleh ahli waris,” jawab saksi Hartono

Lanjut kuasa hukum penggugat Budiyanto, Kapan Saudara saksi mengetahui adanya sengketa atas tanah tersebut?.

Ya, mulai tahun 2017. Awal pemicunya dari pengurukan lahan tersebut oleh oknum RW 05 Pogot Jainul, diperuntukkan sebagai pasar. Tiga kemudian pemerintah kota meng-klaim lahan tersebut seluas 6000 M2 dan anehnya ditahun 2025 telah terbit SHP seluas 16000 lebih,” bebernya saksi.

Perlu diketahui Surat permohonan keterangan surat tanah dari Ahli waris 01 Maret 2025, diterima tanggal 14 Maret 2025 dan dijawab 19 Maret 2025. Kelurahan belum bisa ditindaklanjuti karena sebagai berikut ;
1. No. 45 Persil 107 belum terdaftar
2. No. 450 Persil 125 dan Persil 102 harap bawa yang asli, Surat kuasa dari ahli waris dan fotocopy dengan menunjukkan aslinya Surat Keterangan Waris dari Pengadilan Agama.

Tanah pekarangan seluas ±21.270 meter persegi tersebut tercatat dalam Kutipan Buku Letter C 9 nomor 45 Persil 107 dan Letter C 450 Persil 102 Tahun 1959 atas nama Mukelar P. Tilam. Secara administrasi, lokasi tanah awalnya masuk Kecamatan Sukolilo, kemudian menjadi Kecamatan Kenjeran.

Kuasa hukum Pemkot Surabaya Singgung terkait pembayaran PBB, “saksi tahu kapan dilakukan pembayaran PBB”. Menanggapi atas pembayaran PBB, saksi Hartono menjawab “kelurahan atau lurahnya aja sampai hari ini gak berani buka buku desa bagaimana bisa proses dan pembayaran PBB.(Tim)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait