SAMPANG – Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo. Pihaknya menyebut penyidik Satreskrim Polres Sampang saat ini masih intensif melakukan proses penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Kasus tersebut resmi dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Bermula saat korban berada di rumah saksi R dan diberitahu adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di rumahnya sendiri.
Setelah dilakukan penelusuran bersama saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari seorang terlapor berinisial I. Awalnya, terlapor disebut sempat memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta.
Namun, pada akhirnya terlapor I mengakui bahwa dirinya merekam sekaligus menyebarkan video korban saat mandi tanpa izin dan atas kehendaknya sendiri.
Merasa dirugikan dan privasinya dilanggar, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan sejumlah langkah cepat telah dilakukan penyidik, di antaranya:
– Menerbitkan laporan pengaduan resmi.
– Melakukan interogasi mendalam terhadap korban.
– Mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik.
– Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
– Memeriksa serta meminta keterangan saksi-saksi kunci
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.
“Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP),” tegas Kasi Humas.
Dalam perkara tersebut, terlapor I dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(Man/Rido’i)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






