SURABAYA – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak 2022, dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya.
Keduanya yang merupakan pasangan ibu dan anak itu diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di wilayah Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan pengamatan dan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga pekan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tim sempat mengalami kesulitan melacak keberadaan kedua buronan tersebut.
Selama menjadi DPO, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diketahui kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian di sejumlah daerah, termasuk Magetan dan Surabaya. Selain itu, keduanya juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menghapus aktivitas digital.
Meski demikian, berkat kejelian dan kerja intensif Tim Tabur, kedua terpidana akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Diketahui bahwa Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai 4,75 milyar rupiah dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Liauw Inggarwati dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda Rp500 juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar rupiah.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp500 juta rupiah.
Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus korupsi tersebut juga menjerat Liem Susilowati, yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati. Hingga kini, Liem Susilowati masih berstatus DPO dan menjadi target pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.
Adapun dua terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim), serta Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim), telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kejari Surabaya menegaskan bahwa pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas kepada para buronan terpidana lainnya agar secara kooperatif menyerahkan diri.
Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan karena Tim Tangkap Buron akan terus melakukan pengejaran kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






