Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi, Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik diketahui Kejaksaan telah merusak gelang tahanan dan pergi ke luar kota tanpa kursi roda.
Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan Terdakwa Sri Setyo Pertiwi saat menjalani status tahanan rumah.
Menurut Jaksa, gelang sebagai alat pengawas elektronik (detection kit) yang dikenakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi sempat dilepas tanpa koordinasi dengan Kejaksaan. Tim intelijen Kejaksaan juga mendapati terdakwa Sri Setyo Pertiwi melakukan perjalanan ke luar kota Probolinggo meskipun berstatus tahanan rumah. Kamis, 4Juni 2026.
“Tim intelijen mendapati terdakawa Sri Setyo Pertiwi pergi menggunakan Toyota Fortuner dan berjalan normal tanpa menggunakan kursi roda,” jelas Niluh Ayu Apriliani.
Terdakawa Sri Setyo Pertiwi tidak dipenjara karena saat awal sidang sudah menyerahkan dokumen keterangan medis yang menerangkan kondisi kesehatannya sakit dari dokter kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain ke Probolinggo, sebagai tahanan rumah, Terdakwa Sri Setyo Pertiwi juga didapati berpergian ke Penjaringansari Kecamatan Rungkut Surabaya. Tak hanya itu, Ning Tiwik juga diketahui pergi ke wilayah Griyo Mapan Tambak sawah Kecamatan Waru Sidoarjo.
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan tahanan rumah yang berlaku. “Fakta ini kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” ujar Niluh Ayu Apriliani.
Pemeriksaan Terdakwa Sri Setyo Pertiwi
Saat persidangan, Sri Setyo Pertiwi berkelit terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Meski bukti telah disampaikan ke pengadilan, Terdakwa mengklaim uang Rp770 juta yang diterima dari Terdakwa Sochibul Yanto hanya titipan.
Sri Setyo Pertiwi membedakan dana tersebut menjadi dua bagian, yakni Rp270 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi dan sisa Rp500 juta merupakan uang titipan klaimnya baru diketahuinya dari para 17 peserta rekrutmen.
“Sochibul ke rumah saya membicarakan tentang perangkat desa, ada nilai, Shohibul yang menentukan,” ucap Sri Setyo Pertiwi.
Sochibul Yanto pertama menyerahkan uang kepada Sri Setyo Pertiwi sejak tanggal 2 sampai 20 Mei 2025. Namun, 26 Mei 2025 kasus ini dibongkar oleh Tim Saber Pungli Polres Sidoarjo.
Karena takut terseret pidana, Terdakwa yang tinggal di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Taman Boston, Punggul Kecamatan Gedengan, Kabupaten Sidoarjo ini mengaku, pada tanggal 28 Mei 2026 mengembalikan uang Rp500 juta kepada Sochibul Yanto.
“Tiga minggu kemudian, Rp270 juta saya serahkan ke polisi, bukan disita,” akunya Sri Setyo Pertiwi.
Perempuan yang aktif di berbegai organisasi masyarakat dan pernah maju sebagai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo 2024 ini dalam sidang terus berdalih tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Bahkan, ia pernah diajak La Nyalla Mattalitti terlibat di tim pemenangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Terdakwa juga bangga punya banyak kenalan, termasuk pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Namun, hal itu tidak direspon positif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim lantas menyoroti kedekatan terdakwa Sri Setyo Pertiwi dengan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum yang dinilai seharusnya dapat digunakan untuk mencegah praktik jual beli jabatan.
“Saya yakin saudara punya banyak kenalan di kepolisian, kalau dari awal alasannya mencegah dan menghentikan, perkara ini tidak akan terjadi dan tidak sampai menjadi perkara pidana,” ujar hakim dalam nasihatnya kepada terdakwa.
Majelis hakim juga menyoal percakapan WhatsApp tertanggal 17 April yang berisi arahan Sri Setyo Pertiwi terkait penggarapan peserta rekrutmen di wilayah Tulangan.
Menanggapi hal itu, Sri Setyo Pertiwi mengaku sengaja memberikan informasi yang tidak benar untuk mencegah praktik jual beli jabatan.
“Saya waktu itu berbohong untuk kebaikan. Tujuannya untuk mencegah,” dalihnya.
Tak hanya itu, Majelis hakim juga mempertanyakan alasan terdakwa tetap menerima transfer uang secara bertahap meskipun mengaku menolak praktik jual beli jabatan.
Berdasarkan data yang dibacakan di persidangan, terdapat sedikitnya 11 kali transfer dari Shohibul kepada Tiwi dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Selain Sri Setyo Pertiwi dan Sochibul Yanto, perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo juga menyeret sejumlah nama, antara lain Moch Adin, Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahka klik tulisan nama aplikasi )






