Puncak Sengketa Satu Dekade: PSHT Siap “Tarung” Legalitas di PTUN Jakarta

Puncak Sengketa Satu Dekade: PSHT Siap "Tarung" Legalitas di PTUN Jakarta
Foto: M. Kholis, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum PSHT (tengah)

JAKARTA — Sengketa hukum mengenai keabsahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memasuki fase krusial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Kamis (4/6/2026).perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN Jakarta yang menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia resmi menyelesaikan tahapan sidang persiapan dan siap melangkah ke agenda pemeriksaan pokok perkara.Gugatan yang dilayangkan oleh kepengurusan PSHT di bawah perwakilan Bagus Rizki Dinarwan dan Mianto ini bukan sekadar urusan administrasi biasa.

Ini adalah puncak dari rangkaian panjang pertempuran dokumen hukum yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir. Kronologi Rantai Putusan Hukum, M. Kholis,SH.,MH Kuasa hukum PSHT, menjelaskan bahwa akar masalah dari gugatan ini adalah sikap pasif Kementerian Hukum yang tidak kunjung mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 155 PK/TUN/2022 secara sukarela.

Bacaan Lainnya

Padahal, putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak diputus pada 18 Agustus 2022.

Untuk memahami sengketa ini, publik harus menengok kembali ke tahun 2016. Kala itu, terbit Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0025249.AH.01.07.

Tahun 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan PSHT. Namun, dua tahun berselang, legalitas ini sempat goyah setelah keluar Putusan Kasasi Nomor 619 K/TUN/2018 yang membatalkan SK Menkumham tersebut.

Titik balik terjadi ketika jalur Peninjauan Kembali (PK) ditempuh. MA mengeluarkan Putusan Nomor 155 PK/TUN/2022 yang secara resmi membatalkan putusan kasasi tahun 2018. Secara hukum, batalnya putusan kasasi otomatis memulihkan kembali status hukum PSHT ke posisi semula sebelum konflik terjadi.

Alhamdulillah, sidang persiapan terakhir hari ini berjalan lancar”, ujarnya.

Majelis hakim menyatakan gugatan kami telah memenuhi syarat dan sesuai mekanisme. Obyek gugatan kami jelas, kami menuntut negara memulihkan status hukum organisasi sesuai perintah putusan PK MA,” tegas M. Kholis usai sidang.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Sengketa yang berlarut-larut ini dinilai merugikan organisasi dalam skala nasional.

Oleh karena itu, perwakilan PSHT Bayu Fidya Utama menyebut langkah PTUN ini sebagai jalan final.

Ia menekankan bahwa ini bukan soal menang atau kalah antar-kelompok, melainkan pembersihan status hukum organisasi.

Kami hanya ingin negara patuh pada putusan tertingginya sendiri,” paparnya.(Red/Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait