Ketua DPC Madas Surabaya Soroti Keluhan Pedagang Soal Penertiban Satpol PP, Minta Pendekatan Humanis

SURABAYA, – M. Shari, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Madas Surabaya, menyampaikan keluhan masyarakat secara jujur dan tegas terkait situasi yang dirasakan para pedagang di sejumlah pasar dan kawasan warga di Kota Surabaya.

M. Sahri mengatakan banyak pedagang yang berjualan di tepi jalan mengeluhkan dengan rasa takut yang berlebihan setiap kali petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang. Para pedagang lari menyelamatkan diri menuju pemukiman warga, kalau memang hal ini benar maka sangat disayangkan.

Bacaan Lainnya

Warga Surabaya justru merasa takut di wilayahnya sendiri. Padahal, kewenangan Satpol PP tidak sejauh itu untuk dugaan mengejar atau memperlakukan pedagang secara kasar, represif, maupun membahayakan keselamatan. Tindakan penertiban wajib dilakukan secara humanis dan persuasif,” tegas M. Shari.

Masih kata M. Sahri, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunan termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Tidak ada satu pun peraturan yang mengatur atau mengizinkan penegakan peraturan dilakukan hingga menimbulkan rasa ketakutan di kalangan masyarakat.

Situasi di lapangan saat ini terasa sangat menyulitkan warga yang sedang berjuang mencari nafkah. Keluhan dan keresahan terdengar di mana-mana. Jika dibiarkan berlarut-larut, di khawatirkan tidak hanya meresahkan para pedagang, tetapi juga berdampak pada anak-anak mereka yang bersekolah atau di pondok pesantren menjadi terlantar karena hilangnya sumber penghasilan keluarga,” ungkap M. Shari melalui keterangannya.

Kepada Bapak Ery Cahyadi, Walikota Surabaya, M. Shari menyampaikan apresiasi atas upaya menjadikan Kota Surabaya sebagai kota yang hijau dan bersih. Namun demikian, beliau berharap agar Bapak Walikota memberikan pemahaman dan wawasan yang memadai kepada seluruh jajaran penegak Peraturan Daerah di lapangan agar senantiasa bertindak sesuai batas kewenangan yang diamanatkan undang-undang.

Selain itu, diharapkan agar penanganan tidak hanya terpusat pada penertiban parkir yang justru dinilai tidak berdampak buruk bagi perekonomian warga Surabaya. Penataan dan penertiban harus seimbang antara menjaga ketertiban kota dengan memperhatikan keberlangsungan hidup dan penghidupan masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah dengan jujur,” harap Ketua DPC Madas Surabaya tersebut.

Saya M. Sahri berharap pemerintah mempunyai kebijakan dan penegakan peraturan di Kota Surabaya senantiasa berlandaskan kebijaksanaan, keadilan, serta kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat jangan sampai penundakan tidak sesuai dengan batas batas wewenang sehingga secara tidak langsung merusak perekonomian warga Surabaya sendiri tutupnya.(Bang/Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait