Polres Jombang Berhasil Ungkap Penjualan Obat-Obatan Keras Di Wilayah Hukumnya

Panjinusantara.com Jombang || Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil menggungkap sekaligus menangkap pelaku jual beli obat-obatan terlarang yang harus menggunakan resep dokter di sebuah rumah, tepat di Jalan Sumatra, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada hari Jum’at, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

“Pelaku yang kita amankan berinsial WSP (34) ” Ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Jombang IPTU Qoyyum, Selasa (23/08/22),

Bacaan Lainnya

Bahwa hasil Ungkap tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, sering di jadikan transaksi obat-obatan keras jenis pil.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi yang di dapat itu benar, “alhasil pada waktu penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti, antaralain ; 2 botol hexymer masing-masing berisi 1000 butir per botol, 3 botol yarindo masing-masing berisi 1000 butir, 25 lembar tramadol HCl masing-masing berisi 10 butir, total keseluruhnya ada 5.250 butir,” terangnya.

Ketika pelaku diintrogasi bahwa barang tersebut mendapatkan dari pengiriman melalui JNE expedisi selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 klip plastik yarindo yang sudah di hancurkan menjadi lembut dari tangan saksi SD, dan 16 butir yarindo, serta 1 klip pil yarindo yang juga sudah jadi bubuk dari saksi AN.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan,”Tegas Kasubbag Humas Polres Jombang. @ Kris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *