Laporan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Rutan Kelas 1 Surabaya

Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Rutan Kelas 1 Surabaya

Surabaya, www.panjinusantara.com. – Kondisi Rutan yang over kapasitas, membawa dampak terhadap meningkatnya risiko gangguan keamanan serta pelanggaran HAM. Hal itu menunjukkan tidak optimalnya Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara dalam menjalankan amanatnya.

Bacaan Lainnya

Amanat tersebut sudah di atur dalam pasal 2 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 yang berbunyi, Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi tindak pidana. Hingga bisa diterima kembali dilingkungan masyarakat. Aktif berperan untuk pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik.

Dalam upaya peningkatan kewaspadaan serta diteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Maka diperlukan langkah kongkret melalui kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba( P4GN ).

Dalam hal ini, Rutan Kelas 1 Surabaya bersama dengan Aparat Penegak Hukum, melaksanakan razia penggeledahan bersama, dalam upaya pemberantasan Halinar.

Adapun maksud dan tujuan digelarnya kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan serta diteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan. Penyalahgunaan. dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) secara efektif pembinaan petugas dan layanan pemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban ini, dilakukan dengan melaksanakan operasi penggeledahan gabungan bersama aparat penegak hukum. Dalam hal ini Rutan Kelas 1 Surabaya, bersenergi dengan Polsek Waru dan Koramil Waru.

Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Nomor: W.15 – UM. 01 . 01 – 827 tanggal 20- Pebruari 2023, perihal pencegahan gangguan keamanan dan Ketertiban di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan.

Adapun kegiatan yang dilakukan, sebagai berikut;
1. Penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Pemberantasan Peredaran Narkoba. Hanpond. Pungli,
2. Operasi penggeledahan blok hunian bersama jajaran Polsek Waru dan Koramil Waru dirangkai dengan Apel bersama,
3. Pelaksanaan Tes Urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan secara berkala.

Kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban telah dilaksanakan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan yang diamanatkan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Nomor: W.15 -UM. 01 . 01 – 827 tanggal 20-Pebruari-2023, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan kami yang telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Pemberantasan, Pencegahan, Peredaran Narkoba, Handpone dan Pungli.

“Selama kegiatan ini berlangsung, seluruh Petugas mengikuti kegiatan ini dengan baik. Kami melaksanakan operasi penggeledahan blok hunian ini bersama jajaran Polsek Waru, dan Koramil Waru,” ucapnya,

“Kami juga telah menemukan dan mengamankan barang-barang yang di larang, seperti seperti handphone, charger, kabel, sajam rakitan, kemudian didokumentasikan dan dimusnahkan,” paparnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga telah kami laksanakan. Kemudian hasil tes urine menunjukkan bahwa tidak ada yang positif mengonsumsi narkoba.

Kegiatan ini dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman terhadap warga binaan, agar tidak melanggar aturan yang telah diberikan serta diteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Seluruh petugas melaksanakan kegiatan ini dengan penuh antusias dan berkomitmen untuk pemberantasan pencegahan peredaran narkoba, Handphone, dan Pungli dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya.

Dalam Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan, guna meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas 1 surabaya.

“Pelaksanaan Pemberantasan Pencegahan Peredaran Narkoba, Handphone dan Pungli, sangat baik untuk dilaksanakan. Sehingga dapat terwujud lingkungan yang aman, kondusif, serta tertib bagi seluruh warga binaan”. Tutupnya. @Ana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *