Merespon Masifnya Perkembangan Kekayaan Intelektual: DJKI dan Kyrgyz Patent, Jalin Kerja Sama

Merespon Masifnya Perkembangan Kekayaan Intelektual: DJKI dan Kyrgyz Patent, Jalin Kerja Sama
DJKI dan Kyrgyz Patent, Jalin Kerja Sama

Panjinusantara, Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menggelar pertemuan bilateral bersama Kyrgyz Intellectual Property Office (Kyrgyz Patent) dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Kamis (15/7/2024), di Jenewa.

Merespon Masifnya Perkembangan Kekayaan Intelektual: DJKI dan Kyrgyz Patent, Jalin Kerja Sama

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Jenderal Kyrgyz Patent Kerimbaeva Rakhat.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/bangun-budaya-integritas-kemenkumham-ri-gandeng-kpk-berikan-sosialisasi/

Perjanjian ini dilakukan untuk membangun hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI). Melalui perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyetujui untuk memberikan pengalaman terbaik dalam penguatan kolaborasi di bidang KI.

“KI telah menjadi salah satu faktor kunci dalam perluasan perdagangan global, dimana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi dan kreativitas,” ujarnya.

“Perkembangan yang cepat ini membawa kita semua pada tantangan baru. Kerja sama adalah jawaban untuk mengatasi tantangan ini,” tutur Min.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/16/operasi-patuh-agung-2024-subsatgas-propam-lakukan-cek-kelengkapan-personel-pada-apel-operasi/

Selama pertemuan, beberapa poin penting yang dibahas, meliputi isu-isu terbaru terkait perkembangan KI di Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan negara terbesar di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Sehingga kerja sama ini diharapkan mampu mewadahi pertukaran pengalaman dan ahli di bidang hak kekayaan inteletual, pertukaran pengalaman di bidang objek pelindungan kekayaan intelektual, dan transfer teknologi.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/perkara-gelar-prof-oscarius-sebelum-2016-menggunakan-m-h-diperbolehkan-karena-belum-ada-aturan/

Sementara itu, Kerimbaeva, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penandatanganan MoU ini. Ia telah menantikan terlaksananya MoU ini, yang sempat tertunda dua tahun belakangan.

“Hari ini, kita telah sama-sama menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman yang akan mencakup kerja sama komprehensif di bidang KI,” paparnya.

“Harapan kami, Kyrgyz Patent bisa melakukan banyak studi banding khususnya di bidang Indikasi Geografis dengan DJKI,” tuturnya.

“Kami juga menginginkan agar DJKI, bisa menghadirkan IP trainers untuk berbagi pengalaman kepada Kyrgyzpatent,” ucap Kerimbaeva.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/15/kanwil-kemenkumham-bali-ikuti-pembukaan-rangkaian-peringatan-hari-pengayoman-ke-79-dan-doa/

Diketahui, Delegasi WIPO yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari Dirjen WIPO, Deputi Dirjen serta pimpinan tinggi WIPO lainnya.

Tidak hanya itu, turut hadir dari delegasi DJKI Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.(Ana)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *